Bandar LampungLampung

Perda RTRW Bandar Lampung Jadi Acuan, Bangunan di Bantaran Sungai Harus Berjarak Berapa Meter?

12
×

Perda RTRW Bandar Lampung Jadi Acuan, Bangunan di Bantaran Sungai Harus Berjarak Berapa Meter?

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Keberadaan bangunan rumah, tempat usaha, hingga permukiman di sepanjang aliran sungai di Kota Bandar Lampung menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dalam penataan ruang perkotaan.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut bangunan yang berdiri di dekat sungai, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan, pemeliharaan aliran air, pengendalian banjir, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan.

Salah satu regulasi yang menjadi acuan penataan ruang di Kota Bandar Lampung adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2041. Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 24 Desember 2021.

Dokumen peraturan ini tercatat dalam basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lantas, berapa meter jarak sempadan sungai yang harus diperhatikan dalam pembangunan rumah, tempat usaha, dan bangunan lainnya di kawasan perkotaan?

Sempadan sungai memiliki ketentuan jarak

Ketentuan teknis mengenai garis sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Dalam Pasal 5, peraturan tersebut mengatur jarak minimum garis sempadan untuk sungai yang tidak bertanggul di kawasan perkotaan berdasarkan kedalaman sungainya.

Berikut ketentuan yang diatur:

  • Minimal 10 meter, untuk sungai dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 meter.
  • Minimal 15 meter, untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 3 meter hingga 20 meter.
  • Minimal 30 meter, untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 20 meter.

Jarak tersebut diukur dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur garis sempadan minimal 3 meter dari tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertanggul di kawasan perkotaan.

Ketentuan tersebut merupakan acuan umum. Penentuan garis sempadan pada lokasi tertentu tetap perlu memperhatikan karakteristik sungai, penetapan oleh pejabat berwenang, serta peraturan lain yang berlaku.

Dokumen resmi dapat diperiksa melalui:

  1. Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW 2021–2041: https://peraturan.bpk.go.id/Details/213348/perda-kota-bandar-lampung-no-4-tahun-2021
  2. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015: https://peraturan.bpk.go.id/Details/159992/permen-pupr-no-28prtm2015-tahun-2015

Bagaimana penerapannya di Bandar Lampung?

Ketentuan mengenai sempadan sungai tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu diperhatikan ketika menilai kesesuaian pemanfaatan ruang di kawasan bantaran sungai.

Namun, untuk memastikan apakah suatu bangunan melanggar aturan, diperlukan pemeriksaan terhadap batas sempadan yang telah ditetapkan, kondisi sungai, kesesuaian tata ruang, serta status perizinan bangunan tersebut.

Dengan demikian, keberadaan bangunan yang berdekatan dengan sungai tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar hanya berdasarkan pengamatan visual atau perkiraan jarak.

Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana garis sempadan ditetapkan dan bagaimana pengawasan dilaksanakan di lapangan.

Pemkot diminta transparan mengenai batas sempadan

Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui perangkat daerah yang membidangi tata ruang, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas mengenai penetapan garis sempadan sungai di wilayah kota.

Informasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui batas pemanfaatan lahan sekaligus memahami kawasan yang perlu dilindungi untuk menjaga fungsi sungai.

Jika terdapat bangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan kondisi lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penataan kawasan sungai juga perlu mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, kondisi lingkungan, serta kepastian hukum bagi warga yang terdampak.

Regulasi yang telah ditetapkan perlu menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan dan pengawasan pemanfaatan ruang. Karena itu, penting untuk mengetahui sejauh mana ketentuan sempadan sungai telah diterapkan di berbagai wilayah Kota Bandar Lampung.

Lampung City Info akan menelusuri kondisi di lapangan dengan membandingkan ketentuan yang berlaku, kondisi fisik kawasan sungai, serta keterangan dari instansi terkait.

Penelusuran ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang berimbang mengenai penataan bantaran sungai, termasuk bagaimana pengawasan dilakukan dan apakah informasi mengenai batas sempadan telah disampaikan kepada masyarakat.

Sejumlah pertanyaan publik pun patut mendapat jawaban:

  • Apakah garis sempadan sungai di wilayah Kota Bandar Lampung telah ditetapkan dan dipetakan secara jelas?
  • Bagaimana pemerintah memastikan pembangunan di sekitar sungai sesuai dengan ketentuan tata ruang?
  • Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai?
  • Jika ditemukan dugaan pelanggaran, langkah apa yang akan dilakukan pemerintah?

Lampung City Info membuka ruang bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, data, serta penjelasan mengenai penerapan aturan tersebut.

Informasi dari masyarakat yang disertai lokasi dan dokumentasi juga dapat menjadi bahan awal penelusuran, dengan tetap mengedepankan verifikasi fakta dan asas praduga tak bersalah.

Sebab, penataan sungai bukan hanya persoalan jarak bangunan, melainkan juga menyangkut keselamatan warga, perlindungan lingkungan, dan konsistensi penegakan aturan dalam pembangunan Kota Bandar Lampung.

(TIM/RED)