Bandar Lampung – Dugaan adanya layanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Ultra Spa, yang beroperasi di Basement 1 (B1) Hotel Novotel Lampung, Jalan Gatot Subroto Nomor 136, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan yang diterapkan oleh pihak pemilik maupun pengelola usaha.
Informasi awal diterima media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut menyebut adanya dugaan layanan yang tidak sesuai dengan paket resmi yang ditawarkan kepada pelanggan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Jumat, 17 Juli 2026.
Setibanya di lokasi, tim media diterima oleh seorang wanita yang memperkenalkan diri sebagai Shintya, dengan jabatan Guest Relationship Officer (GRO).
Dalam percakapan di lokasi, saat ditanya mengenai layanan yang tersedia, Shintya diduga menyampaikan bahwa terdapat layanan HJ (hand job) yang menurutnya sudah termasuk dalam salah satu paket dengan tarif sekitar Rp800 ribu hingga Rp900 ribu.
Ketika kembali ditanya mengenai adanya layanan lain di luar paket, ia juga diduga menyampaikan bahwa hal tersebut bergantung pada kesepakatan antara pelanggan dan terapis.
“Kalau di luar itu tergantung nego sama mereka aja. Kita nggak ada plus-plus kalau sesuai SOP di sini. Kalau bisa atau nggaknya kita juga nggak tahu, itu di luar kita,” demikian inti pernyataan yang disampaikan kepada tim media.
Shintya juga menjelaskan bahwa pelanggan dapat memilih terapis secara langsung maupun melalui foto. Ia menyebut jumlah terapis yang bertugas sekitar 10 orang.
Saat ditanya mengenai pengelolaan usaha, ia mengatakan bahwa Ultra Spa memiliki manajemen yang berbeda dengan pihak Hotel Novotel Lampung.
Dalam percakapan tersebut, Shintya juga sempat meminta agar pembicaraan mengenai dugaan layanan plus-plus tidak disampaikan di lokasi.
“Kakak jangan ngomong di sini bisa plus-plus, soalnya sesuai SOP sebetulnya nggak boleh,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan media terhadap daftar paket dan tarif yang terpampang di area spa, layanan yang tercantum hanya meliputi Massage Tradisional, Shiatsu, SM, fasilitas, free snack, dan wedang jahe, dengan tarif Reguler Rp800.000 dan Bintang Rp900.000.
Media tidak menemukan adanya keterangan mengenai layanan lain yang mengarah pada aktivitas seksual sebagaimana yang diduga disampaikan dalam percakapan tersebut.
Temuan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai sistem pengawasan internal perusahaan. Apabila benar terdapat oknum yang menawarkan layanan di luar ketentuan perusahaan, bagaimana mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh pihak pemilik maupun manajemen? Apakah dugaan tersebut merupakan tindakan individu, atau terdapat kelemahan dalam pengendalian operasional?
Media juga menilai penting adanya penjelasan dari pihak manajemen mengenai kesesuaian antara SOP perusahaan dengan praktik pelayanan di lapangan, mengingat daftar layanan yang dipublikasikan kepada konsumen hanya mencantumkan layanan pijat dan fasilitas pendukung.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak manajemen Ultra Spa guna memperoleh penjelasan resmi terkait hasil investigasi tersebut. Klarifikasi dari pihak manajemen akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides).












