Bandar Lampung

Trotoar Reskostel Pahoman Diduga Jadi Area Parkir Mobil, Pengguna Jalan Mengeluh

27
×

Trotoar Reskostel Pahoman Diduga Jadi Area Parkir Mobil, Pengguna Jalan Mengeluh

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki di kawasan Pahoman, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah masyarakat mengeluhkan kendaraan roda empat yang parkir di area depan Reskostel, Jalan Ir. H. Juanda.

Keluhan tersebut datang dari warga dan pengguna jalan yang biasa berjalan kaki maupun berolahraga di sekitar kawasan Pahoman. Mereka mengaku terganggu karena keberadaan kendaraan di area trotoar membuat ruang bagi pejalan kaki menjadi terbatas, bahkan berpotensi memaksa mereka turun ke badan jalan.

“Kami hanya ingin menggunakan fasilitas yang memang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kalau trotoar dipakai untuk parkir mobil, kami harus lewat mana? Masa harus turun ke badan jalan?” demikian inti keluhan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menindaklanjuti aduan tersebut, tim investigasi Lampung City Info mendatangi Reskostel pada Minggu (25/10/2026) untuk meminta klarifikasi.

Petugas keamanan bernama Bambang mengakui bahwa kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut menjangkau area trotoar.

“Memang jatuhnya kan lewat trotoar,” ujar Bambang saat ditemui tim investigasi.

Ia menjelaskan bahwa persoalan teknis pengelolaan parkir perlu dikonfirmasikan kepada atasannya. Bambang juga menyatakan akan meneruskan keluhan masyarakat kepada pihak pengelola.

Sementara itu, staf resepsionis bernama Antoni mengatakan bahwa persoalan tersebut perlu dibicarakan dengan pemilik usaha. Menurut keterangannya, pemilik Reskostel jarang berada di Lampung.

Antoni bersedia meneruskan permintaan klarifikasi kepada pemilik. Namun, hingga kunjungan tim berlangsung, Media Ini belum memperoleh keterangan resmi langsung dari pihak manajemen mengenai pengaturan parkir maupun rencana penyelesaian keluhan tersebut.

Ketentuan mengenai fungsi trotoar dan ketertiban umum perlu menjadi acuan dalam memeriksa kondisi di lapangan. Namun, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap memerlukan verifikasi status dan batas resmi trotoar serta ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak terkait, mulai dari kelurahan, Kecamatan Enggal, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung, memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam aspek pengawasan lingkungan, pengaturan parkir, ketertiban umum, maupun penanganan fasilitas trotoar

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah area yang digunakan untuk parkir telah sesuai peruntukannya, bagaimana pengaturan kendaraan pengunjung, serta langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tempat parkir, melainkan hak untuk menggunakan fasilitas umum secara aman dan nyaman.

Media ini akan berupaya meminta keterangan lanjutan dari pihak pengelola dan instansi terkait. Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi manajemen Reskostel belum diperoleh. Hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait. (Riyan)