Bandar Lampung

Hampir 3 Bulan Menunggu, Pelapor Dugaan Penyebaran Foto Pribadi di Bandar Lampung Pertanyakan Kepastian Hukum

73
×

Hampir 3 Bulan Menunggu, Pelapor Dugaan Penyebaran Foto Pribadi di Bandar Lampung Pertanyakan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Seorang perempuan berinisial SN mengaku belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut atas laporan dugaan penyebaran foto pribadi melalui media sosial yang dilayangkan ke Polresta Bandar Lampung pada Agustus 2026.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 6 Agustus 2026, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1441/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dalam dokumen tersebut, perkara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam uraian laporan, SN menyebut adanya dugaan penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi yang memuat foto dirinya mengenakan pakaian dalam. Penyebaran tersebut diduga dilakukan oleh mantan pacarnya melalui media sosial.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 5 Agustus 2026.

Namun, hingga Minggu (25/10/2026), SN mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara telah berjalan, termasuk apakah tahapan klarifikasi atau penyelidikan telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menanti Kejelasan dari Kepolisian

Penyebaran foto pribadi tanpa persetujuan dapat menimbulkan dampak serius terhadap privasi dan kehidupan sosial seseorang. Karena itu, kejelasan penanganan laporan menjadi penting agar pelapor mengetahui perkembangan perkara yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Lampung City Info akan berupaya meminta konfirmasi kepada Polresta Bandar Lampung terkait perkembangan laporan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan dan kendala yang mungkin dihadapi dalam penanganannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut masih diperlukan.

Pemberitaan ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (Doko)