LampungNasionalViral

Bayi Sudah Berumur 9 Bulan, Kasus Ayah Tiri Hamili Anak di Tanggamus Masih Mandek: Ibu Korban Menangis Minta Keadilan

93
×

Bayi Sudah Berumur 9 Bulan, Kasus Ayah Tiri Hamili Anak di Tanggamus Masih Mandek: Ibu Korban Menangis Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Seorang ibu berinisial S (53) asal Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menyampaikan permohonan terbuka kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Putri Maya Rumanti, dan Paman Acong Tim Hukum 911. Langkah ini diambil karena kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa putrinya, CA, belum juga menemui titik terang meski telah dilaporkan ke kepolisian sejak Mei 2025 lalu.

Kasus ini telah resmi terdaftar di Polres Tanggamus dengan Nomor Laporan: LP/B/70/V/2025/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Namun hingga kini, terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban, berinisial J (38), dilaporkan masih berkeliaran bebas.

Dalam sebuah rekaman video yang beredar, S didampingi sang anak menyampaikan jeritan hatinya yang memohon keadilan karena keterbatasan ekonomi yang mereka miliki:

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mohon bantuannya kepada Paman Acong, Mbak Putri Maya Rumanti, Hotman Paris. Anak saya telah dicabuli oleh bapak tirinya hingga sudah melahirkan seorang anak, namun sampai saat ini ayah tirinya tersebut belum tertangkap. Saya mohon sekali lagi kepada Paman Acong, Ibu Putri, Hotman Paris untuk membantu saya menyelesaikan masalah ini karena sudah 9 bulan lebih kasus ini tidak ada tindak lanjut. Saya mohon bantuan, saya orang tidak mampu, saya butuh bantuan hukum gratis. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Kronologi Kasus dan Dugaan Pembiaran Pelaku

Berdasarkan dokumen laporan polisi dan keterangan tambahan dari pihak keluarga, peristiwa pilu ini diduga sudah terjadi sejak tahun 2024. Namun, kasus tersebut baru terbongkar pada tahun 2025 saat sang ibu mencurigai perubahan fisik pada korban yang ternyata telah hamil 8 bulan.

Setelah dicecar oleh sang ibu, korban akhirnya berani bersuara bahwa dirinya telah dihamili oleh ayah tirinya sendiri. Akibat kejadian itu, korban melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berusia 9 bulan dan dirawat sepenuhnya oleh ibu korban di tengah keterbatasan ekonomi.

Ironisnya, fakta mengejutkan terungkap bahwa sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus, terduga pelaku J sebenarnya sempat digerebek oleh warga dan ketua RT setempat atas tindakan bejatnya. Namun, bukannya diamankan dan diserahkan ke kantor polisi terdekat untuk diproses hukum, oknum warga dan RT tersebut justru diduga menyuruh pelaku untuk pergi meninggalkan kampung (melarikan diri). Akibat pembiaran tersebut, keberadaan pelaku kini menjadi tidak diketahui.

Sebelum melarikan diri, kedua belah pihak sempat membuat surat perjanjian tertulis di atas meterai pada Kamis, 8 Mei 2025. Dalam surat tersebut, terduga pelaku J secara sadar telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan bertanggung jawab atas semua biaya persalinan serta tes DNA. Nyatanya, hingga kini pelaku justru kabur dan mengabaikan tanggung jawab hukumnya.

Desakan Tindakan Tegas Kepolisian

Melihat adanya indikasi pembiaran yang mempermudah pelaku melarikan diri serta mandeknya penanganan kasus, pihak keluarga mendesak keras agar Polres Tanggamus dan Polda Lampung segera bergerak cepat mencari dan menangkap terduga pelaku J. Publik juga menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga turut membantu atau membiarkan terduga pelaku melarikan diri dari jeratan hukum. (Tim Red)