Bandar Lampung

Dari Teluk Betung hingga Tanjung Karang, Benarkah Bangunan di Bantaran Sungai Melanggar Aturan? (Bagian Ke2)

10
×

Dari Teluk Betung hingga Tanjung Karang, Benarkah Bangunan di Bantaran Sungai Melanggar Aturan? (Bagian Ke2)

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info— Persoalan bangunan dan permukiman di sepanjang aliran sungai di Kota Bandar Lampung kembali menjadi perhatian. Hal ini mencuat setelah sebuah komentar warga di media sosial menyampaikan klaim bahwa sebagian besar bangunan di sepanjang sungai, baik sungai sekunder di tengah kota maupun sungai primer seperti Way Awi, diduga melanggar garis sempadan sungai.

Dalam komentar yang beredar di media sosial tersebut, seorang warga menuliskan:

“Dari wilayah Teluk Betung sampai Tanjung Karang, semua bangunan di sepanjang kali sekunder (di tengah kota) maupun sungai primer (sungai utama seperti Way Awi), 99,9 persen melanggar garis sempadan.”

Pernyataan itu menjadi sorotan karena menyangkut penataan ruang, kepatuhan terhadap peraturan, keselamatan masyarakat, serta upaya menjaga fungsi sungai di kawasan perkotaan.

Meski demikian, angka 99,9 persen tersebut masih merupakan klaim dari komentar warga dan belum dapat dianggap sebagai data resmi. Diperlukan pendataan, pemeriksaan lapangan, serta verifikasi oleh instansi berwenang untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Perda RTRW Jadi Acuan Penataan Ruang

Kota Bandar Lampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021–2041. Regulasi ini menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan penataan ruang di wilayah kota.

Selain itu, ketentuan garis sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Dalam aturan tersebut, jarak garis sempadan sungai ditentukan berdasarkan kondisi sungai, termasuk keberadaan tanggul dan kedalaman sungai. Karena itu, penentuan dugaan pelanggaran tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan visual atau jarak bangunan dari air sungai, tetapi perlu mengacu pada garis sempadan yang ditetapkan dan ketentuan yang berlaku.

Dokumen Perda RTRW Kota Bandar Lampung dapat diakses melalui situs resmi BPK RI: [https://peraturan.bpk.go.id/Details/213348/perda-kota-bandar-lampung-no-4-tahun-2021](https://peraturan.bpk.go.id/Details/213348/perda-kota-bandar-lampung-no-4-tahun-2021?utm_source=chatgpt.com).

Pemkot Perlu Memberikan Kejelasan kepada Publik

Munculnya komentar tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai penataan kawasan sungai, khususnya di wilayah Teluk Betung, Tanjung Karang, dan kawasan lain yang dilalui aliran sungai.

Pemerintah melalui instansi terkait perlu memastikan apakah garis sempadan sungai telah dipetakan secara jelas, bagaimana pengawasan terhadap pembangunan dilakukan, serta apakah bangunan yang berada di kawasan sempadan sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih. Setiap langkah penanganan juga harus mengikuti prosedur hukum, mempertimbangkan status bangunan, serta memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Penataan sungai bukan semata-mata persoalan bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan aliran air. Hal ini juga berkaitan dengan ruang pemeliharaan sungai, pengendalian banjir, perlindungan lingkungan, dan keselamatan warga. (Bersambung)