Bandar LampungKriminal

Keluarga Korban Datangi Rumah Terduga Pelaku, Bhabinkamtibmas Turun Tangan Amankan Situasi

48
×

Keluarga Korban Datangi Rumah Terduga Pelaku, Bhabinkamtibmas Turun Tangan Amankan Situasi

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Keluarga dan kerabat seorang perempuan berinisial SN mendatangi rumah pria berinisial C pada Minggu (25/10/2026). Kedatangan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyebaran foto pribadi yang sebelumnya dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media, keluarga korban mengaku geram karena merasa belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka mendatangi rumah pria yang dilaporkan dengan tujuan membawanya ke pihak berwajib.

Situasi di lokasi sempat memanas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh media, ketegangan terjadi ketika pihak keluarga berupaya membawa pria tersebut, sementara situasi di lokasi belum terkendali.

Bhabinkamtibmas setempat kemudian tiba di lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. Pria berinisial C selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tidak terjadi kekerasan dalam proses pengamanan tersebut. Status dan alasan penanganan terhadap pria yang dibawa ke polsek masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Korban Mengaku Pernah Mengalami Kekerasan

Selain dugaan penyebaran foto pribadi, SN juga menyampaikan kepada Lampung City Info bahwa dirinya pernah mengalami dugaan tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh pria tersebut hingga mengalami luka lebam.

Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan hukum mengenai dugaan kekerasan tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 6 Agustus 2026, SN telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik ke Polresta Bandar Lampung.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1441/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Dalam dokumen itu, perkara dikaitkan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam uraian laporan, pelapor menduga foto pribadinya yang terdapat dalam tangkapan layar percakapan telah disebarkan melalui media sosial oleh mantan pacarnya.

Menunggu Konfirmasi Kepolisian

Lampung City Info telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik terkait perkembangan laporan SN. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan.

Redaksi juga masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari Polsek Tanjung Karang Timur mengenai peristiwa kedatangan keluarga korban, proses pengamanan pria berinisial C, serta status penanganannya.

Kejelasan informasi dari aparat penegak hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui perkembangan perkara berdasarkan fakta dan keterangan resmi, bukan spekulasi.

media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Doko)