Lampung

Menang Dua Kali di Pengadilan, Mad Supi Akhiri Sengketa Tanah yang Sempat Memanas

50
×

Menang Dua Kali di Pengadilan, Mad Supi Akhiri Sengketa Tanah yang Sempat Memanas

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Lampung — Drama panjang sengketa tanah di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, akhirnya berujung pada satu kesimpulan tegas: Mad Supi menang—bukan sekali, melainkan dua kali di hadapan hukum. Putusan ini sekaligus menjadi penutup sementara konflik yang sempat menyita perhatian publik dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Kasus yang bergulir sejak beberapa waktu lalu ini bermula dari tudingan penyerobotan lahan. Namun, alih-alih terbukti bersalah, Mad Supi justru berhasil membalik keadaan melalui proses persidangan yang panjang dan penuh dinamika.

“Sejak awal saya yakin, ini bukan soal siapa yang kuat, tapi siapa yang benar. Saya hanya mempertahankan hak saya,” ujar Mad Supi, Senin (4/5/2026).

Dalam gugatan pertama, majelis hakim menyatakan Mad Supi tidak bersalah. Putusan tersebut menjadi fondasi kuat yang menegaskan bahwa kepemilikan tanah yang ia klaim memiliki dasar hukum yang sah. Namun, konflik belum mereda. Pihak lawan kembali mengajukan gugatan kedua—yang lagi-lagi kandas di meja hijau setelah dinyatakan tidak dapat diterima.

Dua putusan ini mempertegas posisi Mad Supi, sekaligus menepis tudingan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran hukum.

Sempat Diseret ke Ranah Pidana

Perjalanan kasus ini tidak hanya berhenti di sengketa perdata. Mad Supi bahkan sempat didakwa dalam perkara pidana atas dugaan penyerobotan tanah. Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pesawaran, majelis hakim menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging—sebuah putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan bukan merupakan tindak pidana.

Putusan ini menjadi titik balik penting. Selain membebaskan Mad Supi dari jerat hukum pidana, hal tersebut juga memperkuat anggapan bahwa perkara ini sejatinya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

Akar Masalah: Data Tanah yang Tumpang Tindih

Di balik sengketa ini, terungkap adanya dugaan persoalan administratif dalam pendataan pertanahan. Tim kuasa hukum Mad Supi menyebut adanya perbedaan antara data yuridis dan kondisi fisik di lapangan yang menyebabkan batas tanah menjadi tidak jelas.

Fakta di persidangan bahkan menunjukkan bahwa sejumlah dokumen penting terkait pengukuran awal tidak dapat ditampilkan secara utuh. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa konflik bermula dari ketidaksesuaian data, bukan semata-mata tindakan melawan hukum.

Tak hanya itu, kesaksian warga setempat justru memperkuat posisi Mad Supi. Mereka mengungkap bahwa tanah tersebut telah lama dikuasai secara sah, bahkan sebelum terbitnya sertifikat atas nama pihak lain.

Kemenangan yang Lebih dari Sekadar Putusan

Bagi Mad Supi, hasil ini bukan hanya kemenangan di atas kertas hukum. Lebih dari itu, ini adalah pembuktian bahwa kebenaran masih bisa berdiri tegak, meski harus melalui jalan panjang.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini tentang membuktikan bahwa saya tidak mengambil hak orang lain,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum—Antariksa, S.H., M.H., dan Gunawan Kesuma Yudha, S.H.—yang dinilainya konsisten mengawal perkara dengan profesional. Dukungan masyarakat yang memberikan kesaksian jujur di persidangan pun menjadi faktor penting dalam mengungkap fakta.

Kini, setelah dua kali gugatan berhasil dipatahkan, sengketa ini untuk sementara dinyatakan selesai di pihaknya. Meski demikian, publik masih menanti apakah pihak penggugat akan melanjutkan upaya hukum atau memilih mengakhiri konflik yang telah berlangsung cukup lama.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa di tengah kompleksitas persoalan pertanahan, kejelasan data dan ketegasan hukum menjadi kunci utama. Dan dalam kisah ini, Mad Supi telah membuktikan—bahwa mempertahankan hak, jika dilandasi kebenaran, pada akhirnya akan menemukan jalannya.(Red)