Bandar Lampung — Polemik proyek pembangunan irigasi gantung senilai Rp97,8 miliar di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, kembali mencuat ke ruang publik. Tidak hanya menjadi keluhan masyarakat, lambannya penanganan dugaan korupsi proyek tersebut kini juga menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Advokat Antoni AT, yang dikenal dengan julukan “Pembela Rakyat”, menilai proses hukum yang berjalan sejak 2024 hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan resmi sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung itu memiliki nilai pagu anggaran mencapai Rp97,8 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.
Namun demikian, hingga memasuki tahun 2026, proses penyidikan dinilai berjalan lamban dan belum mengungkap secara terang pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa saja oknum yang bertanggung jawab,” tegas Antoni.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi di lapangan seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Pasalnya, proyek yang semula ditujukan untuk meningkatkan produktivitas pertanian justru belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Berdasarkan fakta yang berkembang di tengah warga, irigasi gantung sepanjang kurang lebih 93 kilometer tersebut hingga kini disebut belum berfungsi dan belum dapat dimanfaatkan oleh para petani, khususnya di wilayah Desa Sidang Bandar Anom dan sekitarnya.
“Fakta di lapangan menunjukkan masyarakat belum bisa merasakan manfaat dari proyek tersebut. Ini jelas bertolak belakang dengan tujuan awal pembangunan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Antoni mendesak Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung untuk segera mempercepat proses penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Kami berharap Kejati Lampung, khususnya Pidsus, dapat mempercepat dan menuntaskan proses hukum ini. Jangan sampai berlarut-larut tanpa kepastian,” tambahnya.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, kasus ini tidak lagi semata menjadi persoalan infrastruktur yang dipertanyakan efektivitasnya, tetapi juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum.
Masyarakat berharap, selain adanya perbaikan fisik proyek, negara juga hadir memberikan kejelasan hukum atas dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi.
Sebab bagi masyarakat, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang bersalah, tetapi juga dari bagaimana negara memastikan setiap rupiah anggaran publik benar-benar kembali dalam bentuk manfaat yang nyata. Bersambung….












