KriminalLampung

Dua Pria Dilaporkan ke Polres Pesawaran atas Dugaan Kekerasan terhadap Remaja

63
×

Dua Pria Dilaporkan ke Polres Pesawaran atas Dugaan Kekerasan terhadap Remaja

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN — Dua pria berinisial G dan R dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan tindak kekerasan terhadap dua remaja di wilayah Negeri Sakti, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Minggu (24/5/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/V/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula pada Sabtu malam (23/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban berinisial BCGR terlibat perkelahian dengan rekannya berinisial A.

Permasalahan itu kemudian disampaikan kepada pihak keluarga A. Pada keesokan harinya sekitar pukul 11.30 WIB, dua terlapor berinisial G dan R disebut mendatangi korban lalu membawa korban menuju sebuah rumah di wilayah Negeri Sakti.

Dalam perjalanan, korban diduga mengalami pemukulan pada bagian kepala. Setibanya di lokasi, korban kembali mengalami kekerasan fisik pada bagian kepala dan wajah.

Selain korban BCGR, seorang remaja lain berinisial AKR yang datang ke lokasi juga disebut mengalami kekerasan berupa pemukulan pada bagian pipi kanan serta penjambakan.

Atas kejadian tersebut, pihak pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polres Pesawaran guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan yang diterima. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor.