Bandar Lampung – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung (BEM UNILA) 2026 menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Lampung yang menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT Lampung Energi Berjaya. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Lampung mulai berani menyentuh lingkaran kekuasaan.
Presiden BEM UNILA 2026, Muhammad Haikal, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap figur publik dengan posisi strategis merupakan perkembangan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Namun, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak berhenti sebagai simbol semata.
“Ini bukan garis akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas dan sistemik,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (30/4/2026).
Menurut BEM UNILA, kasus Participating Interest ini membuka dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya strategis daerah. Padahal, sektor tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya.
BEM UNILA pun mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung agar tidak berhenti pada pengungkapan permukaan kasus. Penelusuran aliran dana, pengungkapan pihak-pihak yang terlibat, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Di sisi lain, mahasiswa juga menyoroti masih adanya sejumlah kasus dugaan korupsi di Lampung yang belum menunjukkan kejelasan penyelesaian. Beberapa perkara bahkan dinilai berjalan lambat hingga menghilang dari perhatian publik, yang berpotensi memperkuat persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Penegakan hukum harus konsisten, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus,” lanjut Haikal.
BEM UNILA menilai, langkah Kejati dalam kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan, bebas dari intervensi politik. Penanganan kasus besar diharapkan mampu menjadi pintu masuk untuk menuntaskan berbagai perkara lain yang selama ini mandek.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, BEM UNILA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara kritis dan konstruktif. Pengawasan publik, menurut mereka, menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti di tengah jalan.
Dengan mencuatnya kasus ini, harapan publik kini tertuju pada lahirnya gelombang baru penegakan hukum di Lampung—yang lebih tegas, adil, dan tidak pandang bulu dalam membongkar praktik korupsi hingga ke akar-akarnya.












