Bandar Lampung

Sidang Hutan Kota Lampung Tengah Memanas, Kuasa Hukum: “Tak Ada Saksi Sebut Proyek Bermasalah!

7
×

Sidang Hutan Kota Lampung Tengah Memanas, Kuasa Hukum: “Tak Ada Saksi Sebut Proyek Bermasalah!

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Taman Hutan Kota Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (11/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek yang menyeret Direktur perusahaan penyedia jasa sebagai terdakwa.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Antariksa, S.H., M.H., menyoroti fakta persidangan yang menurutnya tidak menunjukkan adanya penyimpangan pekerjaan proyek sebagaimana dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

“Dari seluruh keterangan saksi-saksi tadi, tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai kontrak. Bahkan hasil FHO dalam rentang waktu enam bulan masih dalam kondisi baik,” ujar Antariksa kepada awak media.

Menurutnya, kondisi proyek yang masih dinilai baik hingga masa pemeliharaan menunjukkan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi dan perencanaan awal.

“Maka berarti seluruh proyek yang dikerjakan ini sudah sesuai dengan perencanaan awal, sesuai kontrak, dan dalam jangka waktu enam bulan masih tetap baik. Artinya persoalan ini tidak ada persoalan dari sisi pekerjaan fisik,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya menemukan adanya kekurangan pekerjaan.

Antariksa menyebut, temuan tersebut telah langsung ditindaklanjuti oleh pihak terdakwa dengan pengembalian ke kas negara bahkan sebelum surat setoran diterbitkan.

“Begitu ada temuan langsung kami tindak lanjuti dan langsung dikembalikan. Bahkan sebelum SS keluar, sekitar bulan April sudah dikembalikan,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku hingga kini belum melihat secara menyeluruh hasil audit internal yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dalam menetapkan adanya kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih.

Menurutnya, terdapat perbedaan hasil pemeriksaan antara audit BPK dengan audit internal kejaksaan terhadap objek proyek yang sama.

“Kami belum melihat hasil audit internal dari pihak kejaksaan yang menyatakan ada kerugian negara. Nanti tentu akan terbuka di persidangan, mengapa terhadap satu objek bisa muncul dua hasil pemeriksaan yang berbeda,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Antariksa juga menyoroti konstruksi perkara yang hingga saat ini hanya menetapkan satu terdakwa, yakni direktur perusahaan penyedia jasa proyek.

Menurutnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi biasanya terdapat rangkaian pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban.

“Biasanya ada rentetannya seperti PPTK, unsur dinas, dan lain-lain. Tapi dalam perkara ini hanya direktur perusahaan saja yang dijadikan terdakwa,” katanya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta persidangan secara objektif.

“Kita harus mengikuti seluruh proses ini terlebih dahulu. Jika memang tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, tentu Insya Allah akan dilepaskan,” pungkasnya.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek Taman Hutan Kota Lampung Tengah tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya. (TIM/Red)