Pesawaran – Kabar baik datang bagi Dinda, warga Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Setelah sebelumnya mengeluhkan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) miliknya tiba-tiba tidak aktif saat hendak berobat, kini kepesertaan BPJS Dinda telah kembali aktif dan dapat digunakan untuk melanjutkan pengobatan di rumah sakit.
Sebelumnya, Dinda dan keluarganya dibuat kebingungan ketika mengetahui BPJS yang selama ini menjadi andalan untuk mendapatkan layanan kesehatan tidak lagi aktif saat dirinya membutuhkan pengobatan akibat gangguan pada gendang telinga.
Merasa kesulitan, keluarga Dinda kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung. Menindaklanjuti laporan itu, Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung, Sugi, langsung mendampingi Dinda dan keluarganya mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran untuk meminta penjelasan dan mencari solusi.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. BPJS milik Dinda kini telah kembali aktif sehingga ia dapat melanjutkan proses pengobatan tanpa terkendala masalah administrasi kepesertaan.
Dengan penuh rasa syukur, Dinda menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dirinya.
“Terima kasih Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran, terima kasih Kementerian Sosial, dan terima kasih PPWI Provinsi Lampung. Alhamdulillah BPJS saya sudah aktif kembali dan saya bisa berobat di rumah sakit,” tutur Dinda.
Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung, Sugi, mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan.
“Alhamdulillah, BPJS Dinda sudah aktif kembali dan bisa digunakan untuk berobat selanjutnya di rumah sakit. Kami berharap persoalan serupa tidak lagi terjadi dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait status bantuan sosialnya,” ujarnya.
Di tengah persoalan penonaktifan bantuan sosial dan BPJS yang ramai dikeluhkan masyarakat, muncul pula sorotan mengenai proses pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Wakil Ketua PPWI Provinsi Lampung mengaku menerima informasi dari salah satu pemerintah desa di Kabupaten Pesawaran bahwa petugas BPS memang datang ke desa untuk melakukan pendataan warga. Namun, hasil pendataan tersebut disebut tidak pernah disampaikan kembali kepada pihak desa.
Menurut salah seorang kepala desa di Kabupaten Pesawaran, pemerintah desa seharusnya mengetahui hasil pendataan agar dapat memastikan data yang masuk benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Saya hanya ingin warga saya benar-benar terdata sesuai dengan petunjuk teknis. Kalau mampu, tulis mampu, kalau tidak mampu, tulis tidak mampu. Bagaimana pemerintah desa bisa tahu kalau hasil pendataan BPS tidak ditembuskan ke desa? Jangan sampai salah mendata karena dampaknya ke masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, ada beberapa hal dalam pendataan yang dinilai perlu dicermati agar tidak menimbulkan persepsi keliru terkait kondisi ekonomi warga.
“Contohnya, pohon alpukat di pekarangan dimasukkan ke dalam data sebagai aset. Padahal di kampung, satu batang pohon alpukat kalau berbuah biasanya hanya dibagikan kepada tetangga, bukan menjadi sumber penghasilan utama. Kalau data warga tidak sinkron dengan fakta di lapangan, akhirnya desa lagi yang disalahkan masyarakat,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menambah panjang daftar persoalan terkait validitas data penerima bantuan sosial di Kabupaten Pesawaran. Sejumlah pihak berharap adanya evaluasi dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerimanya.
Kasus yang dialami Dinda menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan administrasi bantuan sosial dapat berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu, berbagai pihak mendorong agar mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial ke depan dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan melibatkan pemerintah desa sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi warganya.(TIM/Red)












