Jakarta — Kunjungan Ketua Umum PKN, Pangapul Sirait, ke Mabes Polri pada Selasa (5/5/2026) tak hanya diwarnai insiden pelarangan berfoto di depan pintu masuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), tetapi juga membuka sejumlah pernyataan lanjutan dari pihak yang didampingi.
Dalam agenda audiensi tersebut, Pangapul Sirait mendampingi Rusmini, mantan anggota Polwan Polda Lampung, serta Nurlela, pensiunan PNS Polda Lampung. Pertemuan diterima oleh perwakilan Kadiv Propam, yakni Kombes Hardiono yang menjabat sebagai Sesro (Sekretaris Karo).
Rusmini menjelaskan, awalnya rombongan hanya ingin mengabadikan momen di depan pintu masuk Divpropam. Namun, mereka dilarang oleh petugas yang berjaga di lokasi.
“Awalnya kami hanya ingin foto di depan pintu masuk Divpropam, tapi langsung dikejar dan dilarang oleh petugas. Akhirnya kami sekalian membuat video,” ujar Rusmini, Rabu (6/5/2026).
Ia menambahkan, petugas yang melarang tersebut disebutnya merupakan anggota Divpropam Polri.
“Divisi Propam Polri yang melarang foto kemarin itu Bapak IPTU Novri, anggota Divisi Propam Polri,” tambahnya.
Rusmini juga menilai situasi itu terasa janggal, mengingat sebelumnya rombongan justru diperbolehkan berfoto bersama di dalam ruangan Kombes Hardiono.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Rusmini turut mengungkap maksud utama audiensi yang mereka lakukan. Ia menyebut kedatangan mereka berkaitan dengan dugaan persoalan dokumen tanah milik Nurlela.
“Ibu Nurlela, kasusnya adalah surat tanah sporadik asli yang diduga digelapkan oleh Aiptu Tubagus Gumay, anggota Propam Polda Lampung,” jelas Rusmini.
Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam kunjungan tersebut, yang tidak hanya sebatas audiensi, tetapi juga menyangkut dugaan persoalan hukum yang tengah diupayakan penanganannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri terkait pelarangan pengambilan foto maupun tudingan dugaan penggelapan dokumen yang disampaikan.












