Bandar LampungViral

DIDUGA MINTA Rp3 JUTA UNTUK TAKEDOWN BERITA, AKUN TIKTOK @ANALISIS KRITIS DISOROT

1
×

DIDUGA MINTA Rp3 JUTA UNTUK TAKEDOWN BERITA, AKUN TIKTOK @ANALISIS KRITIS DISOROT

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info – Dugaan praktik transaksional dalam aktivitas pemberitaan melalui media sosial kembali mencuat. Kali ini, akun TikTok @Analisis Kritis menjadi sorotan setelah muncul bukti percakapan WhatsApp yang memperlihatkan adanya pembicaraan uang sebesar Rp3 juta yang dikaitkan dengan penurunan atau penghapusan berita mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, apabila benar terdapat permintaan uang dengan imbalan penghapusan pemberitaan, maka praktik tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi biasa, melainkan menyangkut integritas, profesionalitas, dan kemungkinan penyalahgunaan aktivitas jurnalistik untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, komunikasi awal berkaitan dengan kesediaan memberikan uang sebesar Rp500 ribu untuk kebutuhan transportasi atau uang rokok. Namun, dalam percakapan berikutnya, pihak yang menggunakan akun Analisis Kritis menyampaikan kalimat, “3 ribu saya takedown bg.”

Pernyataan tersebut kemudian berlanjut dengan pembicaraan mengenai dana Rp3 juta. Rangkaian komunikasi ini memunculkan dugaan kuat adanya hubungan antara sejumlah uang yang dibicarakan dengan kesediaan menurunkan pemberitaan.

Yang lebih mengundang tanda tanya, dalam percakapan lainnya, pengelola akun tersebut menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti video dan berencana menerbitkan berita kedua serta ketiga.

“Nanti saya buktikan dengan bg, berita kedua dan ketiga, bukti video sudah ada di saya semua bg. Tinggal naik aja bg,” demikian bunyi pesan dalam tangkapan layar.

Jika rangkaian komunikasi tersebut benar berkaitan dengan permintaan uang untuk menghapus berita, publik patut mempertanyakan: apakah pemberitaan sedang dijalankan untuk kepentingan masyarakat, atau justru dijadikan instrumen tawar-menawar demi keuntungan tertentu?

Kebebasan pers tidak pernah memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk menjadikan berita sebagai alat tekanan. Wartawan memiliki kebebasan menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab, independensi, dan kepatuhan terhadap hukum.

Persoalan ini semakin serius ketika pemberitaan mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Teluk Betung Selatan ditelusuri. Dalam materi yang beredar, belum terlihat adanya klarifikasi langsung dari pemilik gudang yang disebut dalam pemberitaan. Padahal, menyangkut tuduhan serius terhadap seseorang, konfirmasi dan pengujian informasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik.

Jangan sampai seseorang sudah lebih dahulu dibentuk sebagai pihak yang bersalah melalui pemberitaan, sementara kesempatan untuk memberikan penjelasan justru tidak diberikan secara proporsional.

Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengatur kewajiban wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, menguji informasi, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Prinsip tersebut bukan formalitas, melainkan fondasi yang wajib dijaga oleh setiap insan pers.

Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan aktivitas akun @Analisis Kritis yang kerap mengambil dan mengunggah ulang konten pemberitaan dari sumber lain. Informasi ini perlu ditelusuri secara serius, termasuk sumber asli konten, pencantuman identitas media asal, izin penggunaan, serta kemungkinan pemanfaatan konten untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Publik juga berhak mempertanyakan kapasitas akun tersebut. Apakah benar berada di bawah naungan perusahaan pers berbadan hukum dengan struktur redaksi dan penanggung jawab yang jelas? Ataukah hanya akun pribadi yang menggunakan identitas pemberitaan dan mengatasnamakan aktivitas jurnalistik?

Jika mengaku sebagai wartawan, maka tunjukkan profesionalitas melalui karya, verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab. Jangan hanya menggunakan identitas wartawan ketika membutuhkan pengakuan, tetapi mengabaikan kewajiban etik ketika berhadapan dengan persoalan pemberitaan.

Dewan Pers diminta tidak menutup mata apabila persoalan ini terbukti berkaitan dengan praktik jurnalistik yang menyimpang. Aparat penegak hukum juga patut menelaah percakapan tersebut, terutama apabila terdapat bukti bahwa permintaan uang disertai ancaman atau tekanan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Ketentuan pidana mengenai pengancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dalam KUHP Nasional dapat menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji penyidik, sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.

Perlu ditegaskan, kritik ini bukan bentuk permusuhan terhadap profesi wartawan dan bukan pula upaya membungkam kebebasan pers. Justru sebaliknya, tindakan yang diduga mencederai integritas profesi harus dibuka dan diperiksa agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari pengelola akun TikTok @Analisis Kritis terkait pernyataan “3 ribu saya takedown bg”, pembicaraan dana Rp3 juta, rencana penerbitan berita lanjutan, maupun dugaan pengunggahan ulang konten pemberitaan dari sumber lain.

Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, serta hak jawab secara terbuka dan proporsional.

Berita adalah instrumen penyampaian kebenaran dan kontrol sosial, bukan komoditas untuk diperjualbelikan melalui tekanan, ancaman, atau transaksi penghapusan pemberitaan.

Jika memang terdapat praktik semacam itu, jangan berhenti pada klarifikasi semata. Telusuri, periksa, dan proses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Kemerdekaan pers harus dijaga. Namun, integritas pers juga harus dibersihkan dari segala bentuk praktik yang mencederai kehormatan profesi.(Red)