Bandar LampungLampungViral

Regulasi Sudah Jelas, Gunawan Handoko Kritik Pernyataan Plt Kadisdikbud Soal Bendahara BOSP

1
×

Regulasi Sudah Jelas, Gunawan Handoko Kritik Pernyataan Plt Kadisdikbud Soal Bendahara BOSP

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung | Lampung City Info – Tanggapan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Dr. M. Nur Ramdhan, SE., M.Acc., AAP., Ak., CA., yang menyatakan akan “melihat regulasi terlebih dahulu” terkait sorotan rangkap jabatan bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), menuai respons dari Pemerhati Pendidikan sekaligus Anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung, Gunawan Handoko.

Dalam keterangannya kepada media pada Minggu (2/8/2026), Gunawan menilai regulasi mengenai penunjukan bendahara BOSP sebenarnya telah diatur secara jelas, sehingga tidak semestinya lagi menjadi alasan untuk menunda penataan.

“Kami menyayangkan pernyataan Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung yang menyebut akan melihat regulasi terlebih dahulu. Faktanya, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOSP sudah mengatur secara tegas bahwa bendahara BOSP diutamakan berasal dari Tenaga Kependidikan ASN. Guru ASN hanya dapat ditunjuk apabila di sekolah tersebut tidak tersedia Tenaga Kependidikan ASN, serta dilarang merangkap sebagai bendahara di sekolah lain,” ujar Gunawan.

Menurutnya, sebagai payung hukum pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana BOSP, juga telah berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, sehingga alasan belum adanya regulasi dinilai tidak lagi relevan.

Gunawan mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Bandar Lampung memang mengalami kekurangan tenaga kependidikan sehingga guru harus merangkap sebagai bendahara.

“Kalau memang kekurangan tenaga kependidikan, itu menjadi pekerjaan rumah Disdikbud untuk memfasilitasi usulan formasi ASN. Bukan justru membiarkan praktik rangkap jabatan terus berlangsung. Guru seharusnya fokus mengajar, bukan terbebani mengurus administrasi keuangan dan SPJ. Kondisi ini tidak adil bagi guru sekaligus berpotensi menimbulkan risiko dalam pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Selain persoalan bendahara BOSP, Gunawan juga kembali menyoroti banyaknya sekolah negeri di Bandar Lampung yang hingga kini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Ia menyebut sedikitnya 30 SD dan SMP Negeri belum memiliki kepala sekolah definitif, bahkan sebagian jabatan Plt tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dirangkap oleh kepala sekolah definitif dari sekolah lain.

Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025, yang meminta pemerintah daerah segera melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif paling lambat 31 Desember 2025.

“Ini bukan soal mampu atau tidak mampu, melainkan soal sistem. Kalau sistemnya keliru, sekecil apa pun anggaran yang dikelola akan berpotensi menimbulkan persoalan. Desakan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung agar segera dilakukan pelantikan kepala sekolah definitif memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Gunawan menilai kekosongan kepala sekolah definitif yang berlangsung lama berpotensi menghambat tata kelola pendidikan karena kewenangan seorang Plt terbatas dan tidak dapat mengambil sejumlah keputusan strategis.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa Plt sama saja dengan pejabat definitif. Secara kewenangan berbeda. Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya guru, tetapi juga ribuan peserta didik yang membutuhkan kepemimpinan sekolah yang kuat dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meskipun Kepala Disdikbud saat ini masih berstatus Plt, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda langkah pembenahan.

Gunawan mendorong Disdikbud Kota Bandar Lampung membangun komunikasi dengan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung guna menjelaskan kendala yang dihadapi dalam proses pengangkatan kepala sekolah definitif maupun penataan bendahara BOSP.

Selain itu, ia menyinggung ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 14, yang mengatur masa jabatan Pelaksana Tugas maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau jabatan Plt kepala sekolah berlangsung hingga bertahun-tahun, tentu perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi pemerintahan di bidang pendidikan. Pemerintah daerah sudah diberikan ruang untuk mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah definitif. Jangan sampai alasan ‘masih berproses’ terus disampaikan tanpa adanya kepastian penyelesaian,” tutup Gunawan.

Sebelumnya, Plt Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, menyatakan pihaknya akan mempelajari regulasi terlebih dahulu terkait persoalan rangkap jabatan bendahara BOSP dan akan melakukan penataan secara bertahap setelah proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) selesai.