Bandar Lampung | Lampung City Info – Persoalan tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Setelah Lampung City Info mengungkap masih banyaknya sekolah yang bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP)-nya dirangkap oleh kepala sekolah maupun guru, kini tanggapan keras datang dari Gunawan Handoko, Pemerhati Pendidikan sekaligus Anggota Dewan Pakar Forum Literasi Lampung.
Menurut Gunawan, saat ini terdapat dua persoalan besar yang harus segera dijawab Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni masih banyaknya kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan praktik rangkap jabatan bendahara BOS.
“Ada dua masalah krusial yang terjadi di Kota Bandar Lampung saat ini, yakni banyaknya kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan praktik rangkap jabatan bendahara BOS,” tegas Gunawan kepada Lampung City Info, Rabu (29/7/2026).
Ia menyebut, sedikitnya 30 SD dan SMP Negeri hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif. Jabatan tersebut masih diisi oleh Plt yang bahkan merangkap sebagai kepala sekolah definitif di sekolah lain.
Menurutnya, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dinilai bertentangan dengan semangat perbaikan tata kelola pendidikan.
Tak hanya itu, Gunawan juga menyoroti praktik guru yang merangkap sebagai bendahara BOS.
“Tugas mengajar saja sudah berat, ditambah lagi beban mengelola uang jutaan rupiah. Ini bukan soal mampu atau tidak mampu, tetapi soal sistem. Kalau sistemnya salah, maka sekecil apa pun uang yang dikelola rawan bermasalah,” ujarnya.
Gunawan mengingatkan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung sebenarnya telah mendesak Pemerintah Kota untuk segera mengangkat kepala sekolah definitif sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, yang mengamanatkan pengisian jabatan kepala sekolah paling lambat 31 Desember 2025.
Namun, hingga kini menurutnya belum terlihat tindak lanjut yang jelas.
“Akibatnya, nasib ribuan siswa SD dan SMP Negeri digadaikan pada kepemimpinan yang lumpuh kewenangan. Ini bukan statistik, tetapi darurat pendidikan,” katanya.
Gunawan juga menegaskan bahwa kepala sekolah berstatus Plt memiliki keterbatasan kewenangan berdasarkan berbagai regulasi, sehingga tidak dapat mengambil keputusan strategis sebagaimana kepala sekolah definitif.
Ia bahkan menilai apabila jabatan Plt berlangsung hingga bertahun-tahun, kondisi tersebut berpotensi menjadi bentuk maladministrasi.
“Jika 30 sekolah dipimpin Plt hingga tahunan, maka Disdikbud Kota Bandar Lampung sedang mempraktikkan maladministrasi secara berjamaah,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Gunawan meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan belum terisinya puluhan jabatan kepala sekolah definitif.
Ia juga mendesak Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung meminta roadmap tertulis dari Dinas Pendidikan terkait penyelesaian kekosongan tersebut.
“Jangan lagi ada alasan ‘sedang proses’. Tiga puluh kepala sekolah definitif harus segera diisi demi kepastian tata kelola pendidikan yang profesional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lampung City Info masih membuka ruang hak jawab dan akan mengupayakan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memperoleh penjelasan atas persoalan tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan (Bersambung).












