Bandar LampungLampungViral

Ketua Komisi IV DPRD Asroni Paslah Desak Wali Kota Eva Dwiana Bertindak! Guru Rangkap Bendahara BOS Dinilai Ganggu Kualitas Pendidikan

34
×

Ketua Komisi IV DPRD Asroni Paslah Desak Wali Kota Eva Dwiana Bertindak! Guru Rangkap Bendahara BOS Dinilai Ganggu Kualitas Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung | Lampung City Info – Desakan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera membenahi tata kelola pendidikan terus menguat. Setelah sebelumnya Pemerhati Pendidikan Gunawan Handoko menyoroti masih banyaknya kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan praktik rangkap jabatan bendahara BOS, kini Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, turut angkat bicara.

Kepada Lampung City Info, Rabu (29/7/2026), Asroni meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih menugaskan guru sebagai Bendahara BOS.

“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih menerapkan rangkap tugas guru sebagai Bendahara Sekolah atau Bendahara BOS. Jika memang praktik tersebut masih terjadi secara masif, maka harus segera dievaluasi,” tegas Asroni.

Menurutnya, guru memiliki tugas utama meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Karena itu, ketika guru dibebani tanggung jawab sebagai pengelola keuangan sekolah, dikhawatirkan fokus terhadap proses belajar mengajar menjadi berkurang.

“Guru pada hakikatnya memiliki tugas utama mendidik dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Ketika seorang guru dibebani tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan sekolah yang cukup kompleks sebagai Bendahara BOS, tentu ada potensi berkurangnya fokus terhadap proses belajar mengajar,” ujarnya.

Asroni juga mengingatkan bahwa pengelolaan Dana BOS harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme. Menurutnya, penempatan bendahara harus mempertimbangkan kompetensi serta beban kerja agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun risiko hukum di kemudian hari.

“Dari sisi tata kelola pemerintahan, pengelolaan Dana BOS juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas. Oleh karena itu, penempatan bendahara hendaknya mempertimbangkan beban kerja serta kompetensi agar tidak menimbulkan risiko administratif maupun hukum,” katanya.

Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong Wali Kota Eva Dwiana segera mengambil langkah nyata melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menata kembali sumber daya manusia di sekolah.

“Kami mendorong Wali Kota melalui Disdikbud segera melakukan evaluasi dan menyusun kebijakan yang lebih baik mengenai penataan sumber daya manusia di sekolah, sehingga guru dapat kembali fokus pada tugas utamanya, sementara pengelolaan keuangan sekolah berjalan secara tertib, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya.

Pernyataan Ketua Komisi IV DPRD tersebut semakin menambah sorotan terhadap tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung. Sebelumnya,Media juga telah memuat tanggapan Pemerhati Pendidikan Gunawan Handoko yang meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung segera menuntaskan persoalan kepala sekolah berstatus Plt serta praktik rangkap jabatan bendahara BOS di sejumlah sekolah.

Media akan terus mengawal perkembangan isu ini melalui pemberitaan lanjutan dan membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPKAD, serta pihak-pihak terkait lainnyaguna menghadirkan informasi yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

(Bersambung )