Bandar LampungViral

Kuasa Hukum E.D.S. Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidikan ke Propam Polresta Bandar Lampung, Minta Proses Dievaluasi

41
×

Kuasa Hukum E.D.S. Laporkan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidikan ke Propam Polresta Bandar Lampung, Minta Proses Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung | Lampung City Info – Proses penanganan perkara yang tengah ditangani Polsek Panjang kini menjadi sorotan. Kuasa Hukum E.D.S., Nelly Farlinza, S.H., M.H., secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Langkah tersebut ditempuh bukan untuk mengintervensi substansi perkara pidana, melainkan agar mekanisme pengawasan internal Polri melakukan evaluasi terhadap profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengaduannya, kuasa hukum meminta Propam memeriksa apakah seluruh proses penyidikan telah dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian, serta Kode Etik Profesi Polri.

Tak hanya itu, Propam juga diminta mengevaluasi apakah penerapan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap E.D.S. telah didasarkan pada alat bukti yang cukup dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Soroti Pemeriksaan Pihak-Pihak yang Disebut dalam BAP

Kuasa hukum juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang menyebut sejumlah nama, yakni R.E., Ald., A.B., dan D.D., yang menurut keterangan dalam BAP memiliki informasi atau keterkaitan dengan peristiwa yang sedang disidik.

Namun, hingga pengaduan diajukan, berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum, hanya E.D.S. yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Propam menilai apakah proses penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, menyeluruh, serta memenuhi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Sebagai pendukung pengaduan, kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, berbagai surat permohonan kepada penyidik, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Kuasa Hukum: Kami Hanya Meminta Proses Hukum Berjalan Profesional

Nelly Farlinza, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pengaduan ini bukan untuk menyatakan siapa yang bersalah ataupun mempengaruhi penyidikan. Kami hanya meminta agar Propam memeriksa apakah penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, sesuai prosedur hukum, dan apakah penerapan Pasal 477 KUHP terhadap klien kami benar-benar telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga berharap seluruh fakta dan pihak yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan memperoleh pendalaman yang sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum,” ujar Nelly.

Ia berharap Sipropam Polresta Bandar Lampung dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara independen, profesional, objektif, dan transparan sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal Polri dalam menjaga integritas penegakan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Bandar Lampung maupun Polsek Panjang terkait substansi pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (Tim Red)