Bandar LampungViral

Debu PT Semen Baturaja di Panjang Bergulir: 22 Pertanyaan Penting Media Belum Dijawab DLH Lampung, Ada Apa?

22
×

Debu PT Semen Baturaja di Panjang Bergulir: 22 Pertanyaan Penting Media Belum Dijawab DLH Lampung, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Persoalan keluhan debu di sekitar kawasan operasional PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) di Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, terus bergulir.

Setelah keluhan warga mendapat perhatian pemerintah Kecamatan Panjang, sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat, serta pemberitaan sejumlah media, kini persoalan tersebut memasuki tahap yang lebih luas: bagaimana memastikan kondisi lingkungan dan kualitas udara di sekitar permukiman warga benar-benar terpantau dan tertangani?

PT Semen Baturaja sendiri telah memberikan tanggapan resmi melalui Media Statement tertanggal 10 Agustus 2026.

Di sisi lain, sejumlah pertanyaan dari media kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, masih menunggu jawaban.

Setidaknya terdapat 22 pertanyaan dari dua media, yakni Lampung City Info dan KBNI-News, yang diarahkan kepada DLH Lampung untuk memperoleh penjelasan dari sisi pengawasan dan penindakan lingkungan.

PT Semen Baturaja Sudah Memberikan Klarifikasi

Dalam Media Statement tertanggal 10 Agustus 2026, PT Semen Baturaja menyatakan memahami dan menyikapi secara serius keluhan masyarakat terkait debu di sekitar area operasional perusahaan.

Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan.

Yang menjadi perhatian, SMBR menyebut telah melakukan pengecekan serta mengambil langkah pengendalian terhadap perangkat pengendalian debu yang mengalami kendala teknis.

Perusahaan menyatakan proses perbaikan dan optimalisasi perangkat tersebut akan dilanjutkan dengan pengujian untuk memastikan perangkat dapat berfungsi secara optimal.

SMBR juga menyatakan akan memperkuat monitoring, preventive maintenance, serta evaluasi berkala guna meminimalkan potensi gangguan serupa.

Dengan demikian, dari sisi perusahaan, sudah terdapat penjelasan resmi mengenai adanya kendala teknis pada perangkat pengendalian debu sekaligus komitmen untuk melakukan perbaikan.

Namun, masih terdapat sejumlah detail yang menjadi pertanyaan publik dan media, khususnya terkait kondisi lapangan, hasil pemeriksaan, efektivitas perangkat setelah diperbaiki, serta pengawasan dari pemerintah.

Camat Panjang Sebelumnya Turun Tangan

Sebelum Media Statement perusahaan diterbitkan, persoalan tersebut juga telah ditindaklanjuti pemerintah Kecamatan Panjang.

Camat Panjang Hendrik Satria Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan kelurahan melakukan peninjauan ke sekitar permukiman warga pada Kamis (6/8/2026).

Hasil peninjauan kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak PT Semen Baturaja.

Menurut keterangan Camat, pihak perusahaan menyampaikan bahwa debu berkaitan dengan kendala teknis pada alat penangkap atau penyedot debu.

Pihak kecamatan kemudian menginstruksikan agar aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan udara dihentikan sementara sebelum peralatan pengendalian debu diperbaiki.

Pemantauan kembali dilakukan pada Minggu (9/8/2026) bersama camat, lurah, ketua RT dan warga.

Saat pengecekan tersebut, menurut keterangan pihak kecamatan, kegiatan operasional tidak sedang berlangsung.

Camat juga menyatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan satuan kerja terkait.

Kini Pertanyaan Beralih kepada DLH Lampung

Di tengah adanya klarifikasi dari perusahaan dan tindak lanjut pemerintah kecamatan, perhatian berikutnya mengarah kepada DLH Provinsi Lampung, khususnya mengenai aspek pengawasan lingkungan.

Lampung City Info telah menyampaikan 10 pertanyaan kepada pihak terkait di DLH Lampung.

Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut apakah DLH telah menerima informasi mengenai keluhan warga, kemungkinan pemeriksaan lapangan, pengukuran kualitas udara, pemeriksaan emisi, status perangkat pengendalian debu, mekanisme pengawasan, hingga langkah yang dapat ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran lingkungan.

Media juga meminta penjelasan mengenai bagaimana pemerintah memastikan bahwa perangkat pengendalian debu yang sedang diperbaiki perusahaan benar-benar berfungsi optimal sebelum aktivitas berjalan normal kembali.

KBNI-News Juga Mengajukan 12 Pertanyaan

Persoalan yang sama juga didalami KBNI-News.

Media tersebut menyampaikan 12 pertanyaan kepada Evi Rianti, S.E., M.M., pejabat fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Provinsi Lampung.

Pertanyaan KBNI-News antara lain berkaitan dengan penerimaan laporan masyarakat, kemungkinan inspeksi langsung, pengukuran kualitas udara dan emisi, standar baku mutu, kewajiban pelaporan perusahaan ketika terjadi gangguan perangkat pengendalian emisi, mekanisme pengawasan terhadap industri yang berdekatan dengan permukiman, hingga kemungkinan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

KBNI-News juga mempertanyakan langkah konkret DLH dalam memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi serta kemungkinan klarifikasi terhadap manajemen PT Semen Baturaja.

Menurut keterangan media tersebut, pertanyaan telah disampaikan melalui WhatsApp dan masih menunggu tanggapan.

Total 22 Pertanyaan, Apa yang Ingin Diketahui Publik?

Jika dirangkum, 22 pertanyaan dari kedua media tersebut pada dasarnya bermuara pada beberapa persoalan utama:

Apa sebenarnya yang terjadi pada sistem pengendalian debu PT Semen Baturaja?

Apakah gangguan teknis tersebut telah atau berpotensi memengaruhi kualitas udara di lingkungan warga?

Apakah sudah dilakukan pengukuran atau pemeriksaan lingkungan oleh instansi berwenang?

Bagaimana hasil pengawasan pemerintah terhadap perusahaan?

Dan yang paling penting:

Apa langkah konkret pemerintah apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan lingkungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pencemaran atau pelanggaran.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan untuk memperoleh data dan penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lingkungan.

LASKAR MERAH PUTIH dan GRIB Jaya Sebelumnya Ikut Menyoroti

Persoalan debu ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat.

Panglima Mada Laskar Merah Putih Provinsi Lampung Mulyadi Jas meminta agar keberadaan industri tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperhatikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan operasional.

Sementara Minsa, Ketua PAC GRIB Jaya Panjang, turut menyampaikan sorotan dan meminta persoalan lingkungan tersebut tidak dianggap sepele.

Sorotan dari kedua organisasi masyarakat tersebut menunjukkan bahwa isu ini telah berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas.

Soal CSR Juga Belum Berhenti Dipertanyakan

Selain persoalan debu, sebelumnya muncul pula keluhan warga mengenai hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar, termasuk persoalan CSR/TJSL, kesempatan kerja dan manfaat keberadaan perusahaan bagi lingkungan sekitar.

PT Semen Baturaja dalam Media Statement 10 Agustus 2026 menyatakan berkomitmen menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat serta menjalankan operasional secara bertanggung jawab dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Namun, Media Statement tersebut belum menguraikan secara spesifik program CSR/TJSL yang berkaitan langsung dengan masyarakat di sekitar kawasan Panjang.

Karena itu, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Cover Both Sides: Perusahaan Sudah Menjawab, Pemerintah Masih Ditunggu

Lampung City Info menilai persoalan ini perlu diberitakan secara berimbang.

PT Semen Baturaja telah memberikan Media Statement resmi, sehingga posisi perusahaan telah dimuat dalam pemberitaan.

Pihak Kecamatan Panjang juga telah memberikan penjelasan mengenai langkah yang dilakukan di lapangan.

Sementara dari sisi pengawasan lingkungan, media masih menunggu penjelasan dari DLH Provinsi Lampung atas pertanyaan-pertanyaan yang telah disampaikan.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menempatkan perusahaan sebagai pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Begitu pula, belum adanya jawaban dari DLH pada saat pemberitaan disusun tidak dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian.

Publik hanya sedang menunggu penjelasan resmi mengenai apa yang sudah dilakukan, apa hasil pengawasannya, dan apa langkah pemerintah selanjutnya.

Bola Kini di Lapangan Pengawasan

PT Semen Baturaja telah menyatakan akan memperbaiki perangkat pengendalian debu, melakukan pengujian, memperkuat monitoring, preventive maintenance dan evaluasi berkala.

Pemerintah Kecamatan Panjang juga telah menyatakan akan melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Kini publik menunggu satu bagian penting lainnya: pengawasan lingkungan oleh instansi yang berwenang.

Jika perangkat sudah diperbaiki, masyarakat tentu ingin mengetahui apakah hasil pengujiannya menunjukkan sistem pengendalian telah bekerja optimal.

Jika keluhan kembali muncul setelah operasional berjalan normal, masyarakat juga perlu mengetahui ke mana laporan harus disampaikan dan bagaimana pemerintah akan menindaklanjutinya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang perusahaan versus warga.

Ini tentang bagaimana kegiatan industri dapat berjalan, sementara masyarakat di sekitarnya tetap mendapatkan jaminan lingkungan yang baik dan sehat sesuai ketentuan yang berlaku.

Media akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan tetap membuka ruang bagi PT Semen Baturaja, DLH Provinsi Lampung, pemerintah Kecamatan Panjang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan informasi terbaru.

(TIM/RED)