Lampung

Kapolsek Panjang AKP Ipran Tanggapi Dumas Kuasa Hukum E.D.S., Sebut Penyidik Miliki Dua Alat Bukti

5
×

Kapolsek Panjang AKP Ipran Tanggapi Dumas Kuasa Hukum E.D.S., Sebut Penyidik Miliki Dua Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung | Lampung City Info – Kapolsek Panjang AKP Ipran memberikan tanggapan terkait pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan kuasa hukum E.D.S. ke Sipropam Polresta Bandar Lampung terkait penanganan perkara yang sebelumnya menjadi sorotan.

Keterangan tersebut disampaikan AKP Ipran melalui pesan WhatsApp kepada Lampung City Info pada 8 Agustus 2026, sebagai respons atas sejumlah pertanyaan konfirmasi yang diajukan media.

Menanggapi adanya pengaduan tersebut, AKP Ipran mengatakan pihaknya menghargai hak setiap orang untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang dilakukan kepolisian.

“Setiap orang dipersilakan untuk mengajukan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang kami lakukan dan kami menghargai itu,” kata AKP Ipran.

AKP Ipran juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya pengaduan yang diajukan kuasa hukum E.D.S. Namun, secara kedinasan Polsek Panjang masih menunggu klarifikasi dari Sipropam Polresta Bandar Lampung.

“Ya, kami telah mengetahuinya namun secara kedinasan kami menunggu klarifikasi dari Sipropam Polresta Balam terkait pengaduan tersebut,” jelasnya.

Sebut Penyidik Miliki Dua Alat Bukti

Terkait dasar penyidik menetapkan E.D.S. sebagai tersangka, AKP Ipran menyampaikan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang dinilai cukup untuk perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Penyidik telah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi apakah penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan didukung alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, AKP Ipran menyatakan seluruh proses penyidikan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Kapolri (Perkap).

“Ya, semua proses penyidikan kami mempedomani peraturan perundang-undangan dan Perkap,” ujarnya.

Nama Lain dalam BAP Masih Didalami

Sementara itu, terkait adanya sejumlah nama lain yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), AKP Ipran menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Terhadap nama-nama lain yang muncul dalam BAP sedang kami dalami,” katanya.

AKP Ipran juga memastikan setiap perkembangan dalam penanganan perkara mendapatkan kontrol guna memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum.

“Setiap perkembangan ada kontrol penanganan perkara, untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan hukum dan berjalan secara transparan dan objektif dengan tidak mendzolimi hak-hak terlapor,” tuturnya.

Siap Jika Propam Melakukan Pemeriksaan

Terkait kemungkinan Sipropam Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, AKP Ipran menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan dan menghormati proses yang berjalan.

“Ya, kami siap,” tegasnya.

Ketika kembali dimintai pernyataan resmi kepada masyarakat terkait pengaduan tersebut, AKP Ipran menyampaikan belum ada keterangan tambahan.

“Sementara cukup,” pungkasnya.

Dengan adanya tanggapan tersebut, Lampung City Info memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya. (Tim Red)