BANDUNG – Perkara yang sebelumnya menyeret nama seorang oknum ASN di lingkungan UPTD Samsat Bandar Lampung kembali memasuki babak baru. Setelah laporan terhadap oknum ASN berinisial D disampaikan ke Inspektorat Provinsi Lampung sejak akhir tahun 2025, pelapor kini menempuh langkah hukum lanjutan melalui laporan resmi ke Polrestabes Bandung.
Pelapor, Titien Agustina, didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Putri Maya Rumanti, S.H., M.H., mendatangi Polrestabes Bandung pada Kamis (18/6/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Dalam keterangannya, perwakilan tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum guna mengawal kepentingan kliennya.
“Kami dari tim kuasa hukum Bu Titin dari Bandung telah melakukan upaya pelaporan polisi. Untuk itu kami meminta pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Bandung, agar segera menangani kasus dari klien kami tersebut,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/575/VI/2026/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, laporan tersebut diterima Polrestabes Bandung pada 18 Juni 2026 pukul 11.52 WIB.
Dalam laporan tersebut, Titien Agustina melaporkan pria berinisial P, yang merupakan suami sahnya, terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi di Kota Bandung. Pelapor mengaku mengalami tindakan yang dianggap sebagai bagian dari dugaan KDRT sehingga memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Perkembangan ini menarik perhatian publik karena masih berkaitan dengan rangkaian perkara yang sebelumnya telah dilaporkan pelapor kepada Inspektorat Provinsi Lampung. Dalam pengaduan yang disampaikan pada akhir tahun 2025, pelapor melaporkan seorang perempuan berinisial D, yang disebut sebagai oknum ASN di lingkungan UPTD Samsat Bandar Lampung.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyampaikan sejumlah keberatan terkait dugaan konflik pribadi yang menurut pelapor berujung pada keributan di Kota Bandung pada Desember 2025. Hingga saat ini, pelapor mengaku masih menunggu perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Inspektorat Provinsi Lampung.
Sebelumnya, setelah pemberitaan dan video terkait perkara tersebut viral di media sosial, pihak media mengaku sempat dihubungi oleh seseorang yang menggunakan akun media sosial berbeda dan mengaku sebagai keluarga dari pihak yang diberitakan. Dalam komunikasi tersebut, pihak tersebut meminta agar video dan pemberitaan yang telah tayang diturunkan serta menyampaikan versi peristiwa yang berbeda dari keterangan pelapor.
Menindaklanjuti hal itu, media telah membuka ruang klarifikasi dan mengirimkan sejumlah pertanyaan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan guna memperoleh keterangan dari semua pihak yang terlibat. Namun hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi yang telah dikirim hanya berstatus terbaca dan belum memperoleh tanggapan resmi.
Masuknya tim hukum baru yang dipimpin Putri Maya Rumanti, S.H., M.H. menandai langkah lanjutan dalam upaya hukum yang ditempuh pelapor. Selain mengawal laporan yang sebelumnya telah masuk ke Inspektorat Provinsi Lampung, tim hukum kini juga mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Bandung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial P maupun pihak berinisial D belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah. (Tim Red)












