Bandar Lampung – Seorang warga Kotabumi, Lampung Utara, bernama Winarso mendatangi Paman Acong pada Rabu (17/6/2026) untuk meminta pendampingan hukum terkait penyelesaian pascakecelakaan lalu lintas yang dialaminya di kawasan Jati Agung, Lampung Selatan.
Menurut keterangan Winarso, kecelakaan tersebut terjadi pada 8 Februari 2026 di Jalan Baru dekat Institut Teknologi Sumatera (Itera), Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Akibat peristiwa itu, ia mengalami luka berat dan sejumlah patah tulang yang mengharuskannya menjalani perawatan medis dalam jangka waktu cukup panjang.
Winarso menuturkan, setelah kecelakaan terjadi, pihak pengendara yang terlibat, yang dalam berita ini disebut berinisial SH, sempat menyatakan kesediaan untuk membantu biaya pengobatan selama proses pemulihan.
Namun, menurut pengakuannya, bantuan tersebut tidak berjalan sesuai harapan sehingga dirinya dan keluarga harus mencari berbagai cara agar pengobatan tetap dapat berlanjut, termasuk memanfaatkan fasilitas BPJS.
Selain mengalami dampak fisik akibat cedera yang dideritanya, Winarso mengaku keluarganya juga menghadapi tekanan mental selama proses pemulihan yang berlangsung berbulan-bulan.
Merasa masih memiliki persoalan yang perlu mendapatkan kejelasan, Winarso bersama keluarganya kemudian mendatangi Paman Acong untuk menyampaikan kronologi dan keluhan yang dialaminya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Paman Acong menyatakan akan membantu mengawal proses yang ditempuh korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan itu, turut hadir tim hukum Puri and Partner yang menerima laporan korban untuk dipelajari lebih lanjut. Tim hukum tersebut menyatakan akan melakukan pendalaman terhadap dokumen, kronologi kejadian, serta bukti-bukti yang dimiliki korban.
Mereka juga menyampaikan rencana untuk berkoordinasi dengan tim hukum Hotman Paris guna menelaah langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan.
Apabila ditemukan unsur yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum, pendamping hukum menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut korban sebagai pengendara yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, berinisial SH, belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan korban. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.












