BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Rekaman percakapan yang menyebut layanan “plus-plus” di Flora Lampung, sebuah tempat usaha di samping Hotel Yuna, Jalan Ikan Hiu, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, memunculkan pertanyaan mengenai transparansi tarif, prosedur pelayanan, pengawasan karyawan, dan kesesuaian perizinan usaha.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami ketidaksesuaian layanan dengan kesepakatan awal setelah memesan jasa pijat melalui aplikasi Michat. Menurut keterangannya, setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, ia diarahkan ke kawasan Hotel Yuna, tetapi kemudian masuk ke tempat usaha Flora yang berada di ruko sebelah hotel.
“Ya, saya kecewa dengan layanan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Saya juga diarahkan ke Hotel Yuna, tetapi setelah sampai, ternyata masuk ke Flora di samping hotel,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga mengeluhkan mekanisme pengembalian uang apabila pelanggan membatalkan penggunaan layanan.
Manajemen Beri Klarifikasi
Saat dikonfirmasi pada Senin (12/10/2026), Arif selaku Manajer Flora Lampung mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah memperoleh informasi dan memberikan pengarahan kepada karyawan.
“Saya nggak tahu, Bang. Tahunya pas sudah selesai semua, saya briefing, baru ketahuan, Bang,” ujar Arif.
Menurut Arif, pelanggan telah membayar Rp150.000 dan menerima layanan pijat. Ia menjelaskan bahwa persoalan muncul ketika pelanggan merasa layanan yang diterima tidak sesuai harapan dan meminta pengembalian uang.
Arif juga mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan pelipis mata kirinya terluka akibat dipukul benda tumpul oleh pengunjung. Ia menyatakan sempat melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat, tetapi kemudian mencabut laporannya.
Terkait pengembalian uang, Arif membantah adanya kebijakan menahan pembayaran pelanggan yang batal menggunakan layanan.
“Memang peraturan di tempat kami sistemnya bayar dulu di kasir, tetapi bila tidak jadi, uang kami kembalikan tak kurang sepeser pun,” tegasnya.
Arif menambahkan bahwa manajemen telah memberhentikan seorang terapis yang dinilai tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami menginstruksikan kepada terapis melakukan pekerjaan sesuai SOP dan sesuai izin usaha yang ada. Namun, soal terapis mendapatkan tamu melalui aplikasi apa, itu saya kurang tahu,” katanya.
Arif menjelaskan bahwa dirinya baru sekitar lima bulan menjabat sebagai manajer. Ia juga menyebut tenaga terapis di tempat tersebut menggunakan sistem kerja freelance.
Legalitas Usaha Perlu Diverifikasi
Mengenai perizinan, Arif menyatakan Flora Lampung telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia juga menyebut proses atau dokumen terkait perizinan telah sampai ke instansi yang disebutnya sebagai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Namun, keterangan tersebut belum memastikan apakah klasifikasi perizinan yang dimiliki telah sesuai dengan seluruh kegiatan operasional usaha. Karena itu, dokumen perizinan dan jenis layanan yang dijalankan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta perangkat daerah teknis terkait diharapkan memeriksa kesesuaian izin usaha, transparansi tarif, prosedur pembayaran dan pengembalian uang, serta pengawasan terhadap karyawan.
Satpol PP Kota Bandar Lampung juga diharapkan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran yang termasuk dalam kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait yang memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk memastikan hak konsumen terlindungi, prosedur pelayanan dijalankan secara transparan, dan kegiatan usaha berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
(TIM/Red)












