Bandar LampungLampung

Mosi Tak Percaya SDN 2 Talang Belum Terjawab, Gunawan Handoko Pertanyakan Sikap Disdikbud

58
×

Mosi Tak Percaya SDN 2 Talang Belum Terjawab, Gunawan Handoko Pertanyakan Sikap Disdikbud

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG CITY INFO – Polemik kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 2 Talang, Hesty Kusumaningrum, kini menjadi perhatian terhadap tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung.

Setelah muncul pemberitaan mengenai mosi tidak percaya dari sejumlah guru dan tenaga kependidikan, perhatian juga mengarah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung sebagai instansi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan.

Pengamat kebijakan dan pendidikan, Gunawan Handoko, mendorong Disdikbud agar memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai penugasan Plt kepala sekolah yang dipersoalkan tersebut.

Dalam tanggapannya kepada Lampung City Info, Gunawan menyoroti penugasan Plt kepala sekolah yang menurutnya berlangsung hingga lebih dari satu tahun. Ia mempertanyakan dasar penugasan tersebut serta alasan kondisi itu dapat berlangsung dalam waktu yang panjang.

“Disdikbud juga wajib menjelaskan ke publik, atas dasar apa membiarkan satuan pendidikan dipimpin kepala sekolah dengan status Plt hingga setahun lebih. Padahal jabatan Plt paling lama tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan lagi,” demikian pernyataan Gunawan Handoko.

Ia juga menyoroti informasi mengenai status Plt yang disebut masih ditemukan di sejumlah sekolah. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat mengetahui bagaimana kebijakan penugasan kepala sekolah diterapkan dan diawasi.

Sorotan ini menjadi penting karena jabatan kepala sekolah berkaitan langsung dengan tata kelola satuan pendidikan, pengambilan keputusan, pembinaan guru, serta keberlangsungan pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

Disdikbud Diminta Buka Dasar Penugasan

Polemik SDN 2 Talang tidak semata berkaitan dengan hubungan antara pimpinan sekolah dan para guru. Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengangkatan dan penugasan Plt, masa berlaku surat tugas, evaluasi berkala, serta langkah yang disiapkan apabila terjadi konflik internal berkepanjangan.

Dinas Pendidikan perlu menjelaskan dasar administratif dan ketentuan yang digunakan dalam penugasan Plt Kepala SD Negeri 2 Talang, termasuk apakah surat tugas yang bersangkutan masih berlaku dan bagaimana evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya dilakukan.

Ketentuan mengenai batas waktu penugasan Plt juga perlu dijelaskan berdasarkan regulasi yang berlaku dan dokumen penugasan yang sebenarnya. Hal ini penting agar pernyataan mengenai batas waktu tiga bulan dan kemungkinan perpanjangan tidak diterima sebagai ketentuan umum tanpa pemeriksaan dasar hukum yang relevan.

Mosi Tak Percaya dan Mediasi Menjadi Sorotan

Sebelumnya, pemberitaan Sumber Pintar menyoroti polemik kepemimpinan di SD Negeri 2 Talang yang disebut berujung pada mosi tidak percaya dari sejumlah guru dan tenaga kependidikan.

Dalam pemberitaan tersebut, mediasi disebut berlangsung pada 18 Agustus 2026 dan kembali dilakukan pada 5 Oktober 2026. Namun, perkembangan penyelesaian persoalan itu masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak yang terlibat.

Sejumlah keberatan yang diberitakan juga menyangkut pola kepemimpinan, tata kelola sekolah, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pengadaan aset, serta dugaan intimidasi.

Seluruh tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi. Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan keberatan yang disampaikan salah satu pihak.

Karena itu, Disdikbud diharapkan menjelaskan apakah telah menerima pengaduan resmi, melakukan pemeriksaan, serta menyiapkan langkah penyelesaian yang terukur.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Lampung City Info telah melakukan upaya konfirmasi kepada Plt Kepala SD Negeri 2 Talang dan menyiapkan permintaan keterangan kepada Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan dari pihak-pihak tersebut.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Plt kepala sekolah, Disdikbud, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penugasan, hasil mediasi, dan perkembangan penanganan persoalan.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai tata kelola pendidikan. Oleh karena itu, penjelasan resmi dari Disdikbud diperlukan agar polemik ini tidak berhenti pada saling klaim, melainkan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

Lampung City Info akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menyampaikan pembaruan setelah memperoleh keterangan yang dapat diverifikasi. (Doko)