Bandar LampungLampungViral

Satpol PP Lempar ke Dishub, Pengelola SCS Bungkam. Netizen & PKL Tambah Sorotan Trotoar Jalan Sriwijaya

57
×

Satpol PP Lempar ke Dishub, Pengelola SCS Bungkam. Netizen & PKL Tambah Sorotan Trotoar Jalan Sriwijaya

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Setelah viral, kondisi trotoar di depan Saburai Compound Space, Jalan Sriwijaya Nomor 19, Kelurahan Enggal, masih jadi sorotan. Hingga Minggu, 31 Mei 2026, pihak pengelola SCS dan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi Media.

Sebelumnya, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ulya, telah merespons konfirmasi Media pada Sabtu malam, 30 Mei 2026 pukul 23.08 WIB. Ulya menyebut persoalan parkir di lokasi merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

“Terkait parkir itu wewenang Dishub,” ujar Ulya melalui pesan singkat.

Kebungkaman pengelola dan Dishub menuai berbagai macam reaksi dari netizen, yang sebelumnya diunggah @lampungcityinfo.

Salah satunya Akun @m*_u menulis, “Bandar Lampung emang punya trotoar???? kayaknya enggak deh, kan buat para pedagang kalo gak parkir”. Sementara akun @y_n menyebut, “kawasan disaburai jadi kumuh n macet karna tidak ada kantung parkir”.


Pantauan Media di lapangan memperkuat sorotan tersebut. Sepanjang Jalan Sriwijaya Kelurahan Enggal, trotoar tidak hanya dipenuhi puluhan kendaraan roda dua yang diparkir hingga ke badan jalan. Sejumlah pedagang kaki lima juga terlihat berjualan di atas trotoar, sehingga menambah penyempitan arus lalu lintas, terutama pada malam hari.

Trotoar merupakan fasilitas publik untuk pejalan kaki sesuai Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023. Selain itu, Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum menjadi dasar penertiban penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pengelola Saburai Compound Space, Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Satpol PP, serta para pedagang yang beraktivitas di lokasi, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan akan terus bergulir mengikuti perkembangan di lapangan. (Doko)