BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info— Persoalan kesemrawutan trotoar dan ruang publik di Kota Bandar Lampung kembali mendapat perhatian. Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko, menilai sorotan media terhadap kondisi fasilitas publik semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
Gunawan menyampaikan apresiasi kepada media KBNI-News yang dinilainya turut membuka ruang informasi publik melalui pemberitaan dan tayangan mengenai kondisi trotoar di sejumlah kawasan Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, media massa, termasuk televisi serta jurnalisme warga melalui media sosial, memiliki peran penting dalam mendorong transparansi dan pengawasan terhadap tata kelola ruang publik.
“Apresiasi sangat layak diberikan kepada media KBNI-News. Peran media massa, termasuk media televisi dan jurnalisme warga melalui media sosial, telah terbukti menjadi salah satu penggerak dalam mendorong transparansi tata kelola ruang publik,” ujar Gunawan.
Ia mengatakan, ketika mekanisme birokrasi konvensional maupun saluran pengaduan masyarakat belum memberikan respons yang cepat, pemberitaan media dapat menjadi sarana penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah.
Karena itu, Gunawan berharap kritik yang disampaikan media tidak dipandang sebagai serangan politik ataupun upaya mencemarkan nama baik daerah.
Sebaliknya, menurut dia, kritik konstruktif dari media dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi atau “audit gratis” dari masyarakat.
“Setiap kritik wajib dipandang sebagai audit gratis dari masyarakat. Persoalan kesemrawutan trotoar bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi. Tayangan media seharusnya menjadi alarm bagi Pemkot Bandar Lampung untuk duduk bersama dan menyikapinya secara bijak,” katanya.
Penegakan Aturan Dinilai Perlu Lebih Terintegrasi
Gunawan menilai persoalan trotoar berkaitan erat dengan penegakan aturan mengenai ketertiban umum, aktivitas pedagang kaki lima (PKL), parkir, serta pemanfaatan ruang publik.
Ia menyebut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum sebagai salah satu aturan yang berkaitan dengan persoalan tersebut, sementara implementasi dan pengawasan di lapangan dinilainya masih perlu diperkuat dan dilakukan secara lebih terintegrasi.
Menurut Gunawan, Satpol PP Kota Bandar Lampung selama ini telah melakukan sejumlah penertiban terhadap lapak PKL yang menggunakan trotoar. Namun, apabila penertiban tidak diikuti solusi mengenai lokasi relokasi yang jelas, persoalan serupa berpotensi kembali terjadi.
“PKL sering kali kembali berjualan dengan cara kucing-kucingan. Ini menunjukkan bahwa penertiban saja tidak cukup. Harus ada solusi yang terintegrasi,” ujarnya.
Ia menilai penyalahgunaan satu fasilitas publik dapat menimbulkan dampak berantai terhadap fasilitas lainnya.
Trotoar yang digunakan untuk aktivitas perdagangan, misalnya, dapat membuat pejalan kaki berpindah ke bahu jalan. Sementara kendaraan yang kesulitan mendapatkan ruang parkir dapat berhenti di badan atau bahu jalan sehingga berpotensi mempersempit ruang lalu lintas.
Kondisi tersebut, menurut Gunawan, dapat terlihat di sejumlah ruas jalan yang menjadi kawasan aktivitas masyarakat, seperti Jalan ZA Pagar Alam, Jalan Sultan Agung hingga kawasan Pasar Gintung di Jalan Imam Bonjol.
Dishub dan Aparat Diminta Konsisten Mengawasi Parkir
Gunawan juga menyoroti persoalan kendaraan yang menggunakan trotoar atau badan jalan sebagai tempat parkir.
Ia menyebut upaya Dinas Perhubungan bersama aparat kepolisian dalam melakukan penertiban kendaraan yang mengganggu ruang lalu lintas merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar penertiban tidak hanya berlangsung sesaat setelah muncul pemberitaan atau keluhan masyarakat.
“Tanpa adanya ketegasan pengawasan yang berkelanjutan, bangunan trotoar yang menghabiskan anggaran besar berpotensi kehilangan fungsi dan justru berubah menjadi tempat parkir sekunder maupun area komersial,” kata Gunawan.
Ia menegaskan, trotoar pada dasarnya harus dikembalikan kepada fungsi utamanya sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.
Belajar dari Pengelolaan Trotoar di Surabaya
Sebagai bahan pembelajaran, Gunawan menyarankan Pemerintah Kota Bandar Lampung melihat sejumlah praktik pengelolaan pedestrian di kota lain, salah satunya Surabaya.
Menurutnya, persoalan PKL tidak cukup hanya diselesaikan dengan pengusiran dari trotoar. Pemerintah juga perlu menyediakan ruang usaha atau lokasi relokasi yang jelas sehingga penertiban dapat berjalan beriringan dengan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
“Keunggulan Surabaya bukan karena warganya tidak pernah melanggar, melainkan karena adanya konsistensi pemerintah dalam mengelola ruang publik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya desain trotoar yang aman, nyaman, ramah bagi penyandang disabilitas, serta memiliki kualitas estetika yang baik.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan ikut menjaga fasilitas tersebut karena merasa memiliki ruang publik yang layak.
“Trotoar bukan sekadar hiasan atau dekorasi warna-warni. Trotoar harus memenuhi standar fungsionalitas dan keamanan, sekaligus disertai pengawasan yang tegas agar fungsinya tidak dirampas oleh kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pemkot dan DPRD Diharapkan Duduk Bersama
Gunawan berharap persoalan trotoar dan ruang publik di Bandar Lampung tidak berhenti pada kegiatan penertiban sesaat.
Menurutnya, diperlukan koordinasi antara Pemkot Bandar Lampung, DPRD, perangkat daerah terkait, aparat penegak aturan, pelaku usaha, PKL, serta masyarakat untuk mencari solusi yang berkelanjutan.
“Harapan kita ada upaya yang kuat dari Pemkot dan DPRD Kota Bandar Lampung sebagai pengambil kebijakan, bersama masyarakat, untuk menciptakan keseimbangan fungsi ruang publik,” katanya.
Ia berharap ke depan masyarakat, khususnya pejalan kaki, dapat menikmati trotoar dengan aman dan nyaman tanpa harus terganggu oleh aktivitas perdagangan maupun kendaraan bermotor yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
Sorotan terhadap trotoar, menurut Gunawan, pada akhirnya bukan semata persoalan estetika kota, melainkan menyangkut hak masyarakat atas ruang publik yang aman, tertib, dan berfungsi sebagaimana mestinya.(TIM/Red)












