Bandar LampungLampungViral

Divonis 5 Tahun, Tangisan Windi Asti Pecah: “Saya Meminta Keadilan untuk Suami Saya”

29
×

Divonis 5 Tahun, Tangisan Windi Asti Pecah: “Saya Meminta Keadilan untuk Suami Saya”

Sebarkan artikel ini

TANJUNGKARANG | Lampung City Info — Tangisan keluarga mewarnai sidang putusan perkara korupsi proyek pembangunan Taman Hutan Kota Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (19/8/2026).

Majelis hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa, dengan hakim anggota Charles dan Edi, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Direktur PT Kayla Jaya Abadi, Rikky Apriga Yuzaki alias Wawan Yuzaki. Majelis juga membebankan uang pengganti sebesar Rp512.000.872.

Atas putusan tersebut, Rikky bersama penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Istri Rikky Tak Kuasa Menahan Tangis

Usai putusan dibacakan, Windi Asti, istri Rikky, tak mampu menyembunyikan kesedihannya. Dengan mata berkaca-kaca, ia mempertanyakan putusan yang menurutnya belum mencerminkan fakta yang selama ini mereka yakini telah terungkap dalam persidangan.

“Saya meminta keadilan untuk suami saya. Semua sudah dipaparkan dalam sidang yang selama ini bergulir dan suami saya tak bersalah,” ujar Windi Asti sambil menangis.

Windi juga mempertanyakan posisi suaminya dalam perkara tersebut.

Menurutnya, Rikky hanya menjalankan posisi sebagai direktur dan tidak memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan keuangan perusahaan.

“Seharusnya Pak Hakim lihat kondisi rumah saya. Korupsi apa suami saya? Apa yang diperkaya oleh suami saya?” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa dalam perkara yang berkaitan dengan proyek bersumber dari APBD tersebut, suaminya menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan perkara pidana.

“Suami saya hanya direktur boneka, direktur hanya nama saja. Semua kewenangan keluar masuk uang bukan dari tangan suami saya,” kata Windi.

Rikky Sebelumnya Minta Dibebaskan

Dalam nota pembelaannya, Rikky sebelumnya meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Ia menyatakan tidak pernah memiliki niat melakukan korupsi maupun memperkaya diri sendiri. Rikky juga mengaku selama proses hukum berlangsung bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan aparat penegak hukum.

Rikky menegaskan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya telah dilaksanakan berdasarkan kontrak dan ketentuan yang berlaku. Ia juga membantah pernah menerima perintah untuk melakukan manipulasi pekerjaan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan Rikky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua.

Surat Zeevara untuk Sang Ayah

Kesedihan keluarga juga tergambar dari surat yang ditulis Zeevara, anak Rikky. Dalam surat tersebut, Zeevara menyampaikan harapan agar ayahnya dapat kembali berkumpul bersama keluarga apabila dinyatakan tidak bersalah.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama kedua adiknya masih membutuhkan sosok ayah untuk menemani mereka tumbuh, belajar, dan mengejar cita-cita.

Surat sederhana tersebut menjadi salah satu momen emosional yang menyentuh suasana persidangan.

Perkara dengan Kerugian Negara Rp1 Miliar

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Taman Hutan Kota Lampung Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak sekitar Rp4,56 miliar.

Berdasarkan uraian perkara, pelaksanaan proyek dinilai tidak sesuai dengan kontrak, termasuk persoalan tenaga ahli serta volume dan mutu pekerjaan beton. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp1.024.016.345, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dengan putusan tersebut, Rikky tetap berada dalam tahanan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Di satu sisi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan. Di sisi lain, keluarga Rikky masih meyakini adanya fakta-fakta yang menurut mereka belum mencerminkan rasa keadilan.

Perjalanan perkara ini pun belum sepenuhnya berakhir karena kedua pihak menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

**(TIM/Red)**