Bandar Lampung | Lampung City Info — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN membantah informasi yang beredar terkait dugaan penggerebekan di sebuah hotel kawasan Mal Boemi Kedaton (MBK). Melalui kuasa hukumnya, SN menyatakan informasi tersebut tidak benar dan merugikan nama baiknya.
Bantahan tersebut disampaikan kuasa hukum SN, Hanafi Sampurna, dalam konferensi pers di Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat (21/8/2026).
Hanafi menegaskan, pihaknya membantah informasi yang mengaitkan SN dengan dugaan penggerebekan di hotel tersebut.
“Kami secara tegas membantah informasi tersebut. Itu tidak benar, hoaks, fitnah, dan merupakan bentuk pencemaran nama baik,” ujar Hanafi.
Menurut Hanafi, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang dapat menjelaskan keberadaan SN pada waktu yang disebut dalam informasi tersebut.
Ia menjelaskan, pada 16–17 Agustus 2026, SN dalam kondisi sakit dan memiliki surat izin sakit dari Rumah Sakit Immanuel.
Sementara pada 18 Agustus 2026, saat isu dugaan penggerebekan tersebut disebut terjadi, SN menurut kuasa hukumnya berada di kediamannya dalam masa pemulihan dan masih mendapatkan perawatan medis lanjutan atau home care.
Ketua BK Klaim Telah Lakukan Penelusuran
Terpisah dalam konferensi pers yang sama, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yohadi, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar.
Yohadi menyebut BK telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta mengecek lokasi yang disebut dalam informasi tersebut.
“Apa yang membuat saya yakin bila SN melakukan hal tersebut? Kalau ada buktinya, sampaikan kepada saya agar saya dapat memberikan sanksi,” kata Yohadi.
Yohadi juga mengatakan dirinya telah menghubungi SN secara langsung untuk meminta penjelasan terkait isu yang beredar.
Berdasarkan komunikasi dengan SN, pengecekan lokasi serta pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan BK, Yohadi menyatakan keyakinannya bahwa SN tidak berada di lokasi sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya sudah mengecek ke lokasi yang diduga dituduhkan kepada SN dan saya sudah full melakukan pengumpulan bahan dan keterangan yang kami kumpulkan sebagai Badan Kehormatan,” ujarnya.
Yohadi kemudian menegaskan:
“Saya nyatakan pada hari ini, dalam konferensi pers ini, bahwa SN pada hari itu tidak ada di lokasi.”
Meski memberikan pembelaan terhadap SN, Yohadi menegaskan BK DPRD tetap akan menjalankan mekanisme etik apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya pelanggaran.
“Tapi bila besok di kemudian hari SN ini bersalah, maka akan ditindak sebagaimana mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurut Yohadi, BK berkewajiban menjaga marwah lembaga sekaligus memastikan anggota DPRD yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak menjadi korban tuduhan.
“Saya sebagai Badan Kehormatan membela orang yang tidak bersalah. Difitnah di luar lembaga DPRD, marwahnya harus dijaga,” ujarnya.
SN Laporkan Dua Akun ke Polda Lampung
Sementara itu, kuasa hukum SN menyatakan pihaknya telah menempuh langkah hukum terkait informasi yang dinilai merugikan kliennya.
Hanafi mengatakan laporan pidana telah dibuat ke Polda Lampung pada Kamis (20/8/2026) terhadap dua akun TikTok yang disebut menyebarkan konten terkait isu tersebut, yakni @melanniaiti dan @ngopisocial.
“Kedua akun TikTok tersebut sudah kami laporkan ke Polda Lampung,” tegas Hanafi.
Selain melaporkan dua akun tersebut, tim kuasa hukum SN juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap sejumlah media yang dinilai memuat informasi tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak SN.
Hanafi menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya hanya mengutip atau menyalin informasi yang sebelumnya beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
Pihak SN menegaskan, bantahan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Sementara itu, mengenai laporan yang telah dibuat ke Polda Lampung, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam penyebaran informasi tersebut.
Dengan adanya bantahan dari SN, pernyataan Ketua BK DPRD, serta langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum, informasi mengenai dugaan penggerebekan tersebut kini masih menjadi persoalan yang perlu dilihat berdasarkan bukti dan proses verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan serta memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi untuk menyampaikan klarifikasi.












