Bandar LampungKriminal

Gunawan Handoko Ikut Geram! Soroti Penganiayaan Wartawan di Proyek UIN RIL, Tegaskan Kampus Tak Bisa Lepas Tangan

9
×

Gunawan Handoko Ikut Geram! Soroti Penganiayaan Wartawan di Proyek UIN RIL, Tegaskan Kampus Tak Bisa Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) menuai keprihatinan dan sorotan.

Gunawan Handoko menyatakan dirinya turut prihatin sekaligus geram atas peristiwa tersebut. Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 “Saya turut prihatin atas kejadian ini, karena kerja wartawan dilindungi UU Pers No. 40/1999,” ujar Gunawan.

Penyerahan Lapangan Bukan Berarti Kampus Lepas Tanggung Jawab

Gunawan menyoroti pernyataan pihak kampus yang menyebut bahwa lokasi proyek telah diserahterimakan kepada kontraktor. Menurutnya, penyerahan lapangan kepada kontraktor tidak otomatis membuat pihak kampus kehilangan seluruh tanggung jawab atas keamanan dan aktivitas di lingkungan kampus.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek terdapat tahapan serah terima yang perlu dipahami secara jelas.

Pertama, serah terima lapangan atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PPK/pejabat kampus kepada kontraktor. Pada tahap ini, kontraktor memiliki kendali teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Kedua, selama pekerjaan berlangsung, tanggung jawab tidak serta-merta hanya berada di tangan kontraktor. Menurut Gunawan, kampus tetap merupakan pemilik lokasi dan memiliki kepentingan terhadap aspek keamanan lingkungan serta keselamatan di area kampus.

Ketiga, serah terima hasil pekerjaan antara kontraktor dengan PPK kampus. Setelah tahapan inilah tanggung jawab pekerjaan secara penuh dapat beralih sesuai ketentuan kontrak.

“Walaupun lapangan sudah diserahkan ke kontraktor untuk bekerja, pihak kampus tidak bisa lepas tangan 100 persen. Kenapa? Karena lokasi pekerjaan masih aset kampus UIN. Artinya, kampus wajib menjamin keamanan umum di lingkungannya,” tegasnya.

Kontraktor Bukan Aparat, Wartawan Tak Boleh Diperlakukan Semena-mena

Gunawan juga menekankan pentingnya koordinasi antara kontraktor dan pihak kampus, khususnya menyangkut akses ke lokasi proyek.

Menurutnya, kontraktor seharusnya memiliki prosedur yang jelas mengenai akses pekerja, tamu, jam kerja, maupun awak media yang hendak melakukan peliputan.

“Dalam surat perjanjian atau kontrak, pasti ada klausul K3 dan keamanan. Biasanya kontraktor wajib memasang pagar pengamanan, plang, dan SOP tamu,” katanya.

Ia menilai alasan bahwa kewenangan lokasi proyek sudah berada di tangan kontraktor tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap wartawan.

“Kontraktor itu bukan aparat. Tidak punya hak mengusir, apalagi sampai menganiaya,” tegas Gunawan.

UU Pers Memberikan Perlindungan Terhadap Wartawan

Gunawan mengingatkan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Ia merujuk pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan larangan menghambat kerja jurnalistik.

Karena itu, apabila benar terjadi tindakan penganiayaan maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik, menurutnya persoalan tersebut harus diproses melalui jalur hukum.

“Siapapun yang menghalangi, apalagi menganiaya, maka bisa diproses hukum,” ujarnya.

Kampus Diminta Evaluasi SOP Akses Media

Gunawan juga menilai kampus perlu memiliki mekanisme yang jelas bagi wartawan yang hendak melakukan peliputan di lingkungan kampus, terutama ketika objek pemberitaan berkaitan dengan aset publik maupun proyek yang menggunakan anggaran negara.

Menurutnya, fungsi humas kampus harus dioptimalkan sehingga persoalan akses media tidak berujung pada konflik di lapangan.

Ia menyarankan adanya koordinasi yang jelas antara kampus dan kontraktor terkait pengamanan lokasi proyek.

“Prosedur benarnya, pihak kampus dan kontraktor membuat MoU keamanan lokasi. Siapa yang menjaga kalau ada tamu atau media. Pasang plang peringatan: Area Proyek, Wajib Lapor ke Pos Keamanan/Humas,” jelasnya.

Jika wartawan datang ke lokasi, kata dia, petugas keamanan cukup melakukan verifikasi dan mengarahkan wartawan kepada pihak humas apabila diperlukan.

“Satpam kontraktor bisa tanya, sudah ke humas atau belum. Bukan main hakim sendiri,” tambahnya.

Dorong Proses Hukum dan Pelibatan Dewan Pers

Terkait langkah hukum, Gunawan menilai keputusan korban untuk melaporkan dugaan penganiayaan kepada kepolisian merupakan langkah yang tepat.

Ia juga mendorong korban untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Dewan Pers, khususnya untuk mendapatkan pendampingan serta menempuh mekanisme yang berkaitan dengan perlindungan dan penyelesaian sengketa pers.

Menurut Gunawan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, evaluasi terhadap pihak yang terlibat juga perlu dilakukan oleh institusi terkait.

Ia mengusulkan sedikitnya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian, yakni permintaan maaf secara terbuka, evaluasi terhadap kontraktor, serta perbaikan SOP akses media di lingkungan proyek.

“Kalau ada insiden seperti ini, kampus wajib turun demi nama baik institusi. Jangan sampai melepas tanggung jawab dan kelembagaan,” katanya.

Gunawan menegaskan, proyek yang menggunakan uang negara pada prinsipnya memiliki kepentingan publik. Karena itu, transparansi dan akses informasi menjadi hal penting dalam pelaksanaan pembangunan.

“Penyerahan lapangan bukan berarti penyerahan tanggung jawab keamanan dan keterbukaan informasi publik. Kampus tetap pemilik dan penanggung jawab nama baik institusi,” pungkasnya.

Catatan redaksi: Pernyataan mengenai penerapan pasal pidana dan pembagian tanggung jawab di atas merupakan pendapat Gunawan Handoko dan tetap perlu diuji berdasarkan fakta, kontrak proyek, serta proses hukum yang berjalan.(Red)