Bandar LampungViral

Warga Keluhkan Debu, Camat Panjang Turun Tangan: Aktivitas Berpotensi Ganggu Udara Diminta Dihentikan Sementara

41
×

Warga Keluhkan Debu, Camat Panjang Turun Tangan: Aktivitas Berpotensi Ganggu Udara Diminta Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG| Lampung City info-Keluhan warga terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas operasional PT Semen Baturaja di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, mendapat perhatian serius dari pihak Kecamatan Panjang.

Keluhan tersebut mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan warga mengeluhkan kondisi lingkungan yang disebut terdampak debu. Warga bahkan mengaku setiap hari harus berhadapan dengan debu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

“Setiap tahun nggak ada THR tetangga, mau kerja di situ nggak boleh. Kami setiap pagi makan debu perusahaan,” ujar seorang warga dalam video yang beredar di media sosial.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Camat Panjang Hendrik Satria Jaya menginstruksikan pihak kelurahan untuk melakukan peninjauan langsung ke lingkungan permukiman warga yang berada di sekitar kawasan perusahaan pada Kamis (6/8/2026).

Hasil peninjauan kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi antara pihak kelurahan dan PT Semen Baturaja guna mencari tahu sumber persoalan serta langkah yang dilakukan perusahaan.

Menurut keterangan Camat Panjang Hendrik Satria Jaya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa munculnya debu tersebut berkaitan dengan kendala teknis pada alat penangkap atau penyedot debu.

Atas kondisi tersebut, pihak kecamatan meminta agar aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kualitas udara dihentikan sementara sampai peralatan penangkap debu selesai diperbaiki.

“Informasinya pihak perusahaan juga saat ini sedang melakukan perbaikan alat yang rusak,” kata Hendrik.

Pemantauan tidak berhenti pada peninjauan awal. Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Camat Panjang bersama lurah, ketua RT dan warga kembali melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Dalam pemantauan tersebut, pihak kecamatan menyampaikan bahwa kegiatan operasional tidak sedang berlangsung ketika pengecekan dilakukan.

Meski demikian, Camat Panjang meminta agar kondisi lingkungan di sekitar permukiman warga tetap menjadi perhatian pihak perusahaan.

“Dan sampai saat ini kami akan pantau dan berkoordinasi aktif dengan satker-satker terkait untuk melaksanakan pemantauan aktif,” ujar Hendrik.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah kecamatan terhadap laporan masyarakat sekaligus memastikan persoalan lingkungan yang dikeluhkan warga tidak dibiarkan berlarut-larut.

Bukan Hanya Soal Debu, Warga Pertanyakan Kepedulian Perusahaan

Di tengah persoalan debu, sejumlah keluhan warga juga menyentuh aspek hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Pernyataan warga yang viral di media sosial mengenai tidak adanya pemberian THR kepada warga sekitar serta sulitnya warga setempat memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan menjadi perhatian lain yang perlu diklarifikasi.

Namun, pernyataan tersebut masih merupakan keluhan warga dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan, sehingga perlu penjelasan lebih lanjut dari manajemen PT Semen Baturaja.

Di sisi lain, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memang memiliki dasar hukum. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, serta PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tertentu.

Sementara UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 juga mengatur kewajiban penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan serta menjaga kelestarian lingkungan.

Namun demikian, ketentuan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) tidak dapat secara otomatis disamakan dengan kewajiban memberikan THR kepada warga sekitar atau kewajiban mempekerjakan warga setempat. Kedua hal tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, kebijakan perusahaan, serta fakta dan perjanjian yang berlaku.

Perusahaan Belum Berikan Jawaban Media

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi langsung dari manajemen PT Semen Baturaja mengenai sejumlah hal penting.

Di antaranya terkait kendala teknis alat penangkap debu, proses dan target penyelesaian perbaikan, penyebab debu yang dikeluhkan warga, langkah pencegahan agar debu tidak kembali menyebar ke permukiman, serta tanggapan perusahaan terhadap keluhan masyarakat sekitar.

Pertanyaan konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Minggu (9/8/2026), namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan.

Karena itu, informasi mengenai penyebab debu, kondisi peralatan, maupun langkah penanganan dari pihak perusahaan masih menunggu penjelasan resmi dan akan terus dipantau.

Persoalan ini menjadi penting karena keberadaan aktivitas industri di tengah kawasan masyarakat tidak hanya menyangkut kegiatan ekonomi, tetapi juga menyangkut kenyamanan, kualitas lingkungan, dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.

Kini, perhatian warga tertuju pada langkah selanjutnya: seberapa cepat perbaikan alat penangkap debu dilakukan dan apakah setelah operasional kembali berjalan, keluhan debu masih akan dirasakan masyarakat sekitar.

Tim media ini akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan.(TIM/Red)