Bandar Lampung | Lampung City Info – Setelah sebelumnya tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan tim media ini melalui pesan WhatsApp, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Dr. M. Nur Ramdhan, SE., M.Acc., AAP., AK., CA., akhirnya memberikan penjelasan terkait sorotan mengenai persoalan rangkap jabatan guru sebagai bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) di sejumlah SD dan SMP Negeri.
Saat dimintai tanggapan, M. Nur Ramdhan menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari regulasi yang mengatur persoalan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita lihat regulasinya dulu apakah regulasinya tidak diperbolehkan. Nanti kita tata satu per satu. Tapi terus terang saya saat ini belum sampai ke sana. Nanti kalau SPMB beres, satu per satu kita beresin,” ujar M. Nur Ramdhan, Jumat (1/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan pertama setelah sebelumnya tim media ini telah mengirimkan 10 pertanyaan melalui aplikasi WhatsApp pada 29 Juli 2026 terkait berbagai persoalan di lingkungan pendidikan Kota Bandar Lampung, mulai dari praktik rangkap jabatan bendahara BOS/BOSP, pengelolaan dana BOS, hingga masih adanya puluhan sekolah yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah.
Saat ditanya mengapa sebelumnya tidak memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp, M. Nur Ramdhan mengaku jumlah pertanyaan yang disampaikan terlalu banyak.
“Kalau nanya kabar saja sih saya jawab, ini pertanyaannya kebanyakan,” katanya singkat.
Sebelumnya, persoalan rangkap jabatan guru sebagai bendahara BOS telah menjadi perhatian sejumlah pihak. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meminta Dinas Pendidikan segera melakukan pendataan dan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang masih menerapkan rangkap tugas tersebut. Sementara itu, Pemerhati Pendidikan Gunawan Handoko juga menyoroti masih adanya sekolah yang dipimpin Plt kepala sekolah dan pentingnya pembenahan tata kelola pendidikan.
Selain itu, Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, S.H., M.Si., turut mempertanyakan lambatnya respons Dinas Pendidikan terhadap pertanyaan media serta mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung menempatkan aparatur sesuai kompetensi dan fungsi masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan.
Dengan adanya tanggapan dari Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, publik kini menantikan langkah konkret Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam mengevaluasi praktik rangkap jabatan bendahara BOS/BOSP maupun penataan jabatan kepala sekolah, sehingga pengelolaan pendidikan dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.(TIM/Red)












