Bandar Lampung | Lampung City Info – Keberadaan sebuah neon box bertuliskan Grab yang terpasang menyatu dengan tiang plang milik usaha Yussy Akmal di Jalan Jenderal Sudirman No. 17E, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, menuai sorotan. Pasalnya, posisi papan reklame tersebut berada tepat di atas jalur trotoar sehingga diduga mengganggu kenyamanan dan ruang gerak pejalan kaki.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Senin (20/7/2026), neon box tersebut tampak menjorok ke area trotoar. Akibatnya, pejalan kaki yang melintas harus turun ke badan jalan untuk menghindari papan reklame tersebut.
Salah seorang warga, Fahri, mengaku kondisi tersebut telah lama mengganggu aktivitas pejalan kaki.
“Kalau saya mau ke Gelael sering jalan kaki lewat sini. Risih, Bang. Ada plang itu jadi harus turun ke aspal. Yang jadi pertanyaan, kenapa saat memasang plang tidak dipikirkan dampaknya? Kalau memang mengganggu pejalan kaki, kenapa tetap dipasang? Tolong laporkan ke Wali Kota supaya ditindak,” ujarnya kepada media.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang juru parkir yang bertugas di lokasi. Ia mengaku pernah menyampaikan keberatan kepada pihak toko terkait keberadaan neon box tersebut.
“Iya Bang, saya pernah negur pihak toko soal plang itu, tapi omongan saya diabaikan,” katanya.
Saat ditanya mengenai pihak pengelola, ia menjelaskan bahwa manajemen jarang berada di lokasi.
“Jarang ke sini Bang. Kalau mau konfirmasi mungkin ke cabang Yussy Akmal yang satunya.”
Trotoar Merupakan Hak Pejalan Kaki
Trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk memberikan ruang yang aman, nyaman, dan mudah diakses bagi pejalan kaki.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung yang menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki menegaskan bahwa jalur pejalan kaki harus bebas dari hambatan yang mengurangi ruang gerak maupun membahayakan pengguna trotoar.
Terkait aspek perizinan, media ini masih menunggu klarifikasi dari instansi berwenang mengenai apakah pemasangan neon box tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk apabila pemasangannya berada pada ruang milik jalan atau area trotoar.
Media Akan Minta Klarifikasi Seluruh Pihak
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini akan mengupayakan konfirmasi kepada pihak Yussy Akmal, Grab Indonesia, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Bandar Lampung terkait legalitas pemasangan neon box tersebut.
Media juga akan meminta penjelasan dari Camat Enggal mengenai apakah pemerintah kecamatan mengetahui keberadaan papan reklame tersebut serta apakah pemasangannya telah melalui mekanisme koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat kecil, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha dan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas publik. Dengan demikian, hak pejalan kaki sebagai pengguna trotoar tetap terlindungi.
Media ini akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh pihak memberikan penjelasan resmi.
(Bersambung)












