KriminalLampungViral

Akhir Damai! Terduga Pelaku Pencurian HP di Warung Negeri Katon Akui Perbuatannya, Korban Cabut Laporan

42
×

Akhir Damai! Terduga Pelaku Pencurian HP di Warung Negeri Katon Akui Perbuatannya, Korban Cabut Laporan

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan – Kasus dugaan pencurian satu unit handphone yang sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV-nya beredar di media sosial kini berakhir damai. Korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, sehingga laporan polisi resmi dicabut.

Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 10.25 WIB di sebuah warung sembako yang berlokasi di Jalan Raden Gunawan, Desa Haji Mena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam rekaman CCTV yang sempat viral, seorang pria yang datang ke warung diduga mengambil sebuah handphone Xiaomi milik pemilik warung yang saat itu diletakkan di atas timbangan ketika korban sedang lengah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Natar pada 14 Juli 2026.

Namun, setelah dilakukan komunikasi dan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani pada 15 Juli 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa korban, Siti Agustina, telah memaafkan pihak terlapor. Sementara itu, pihak terlapor mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta siap bertanggung jawab apabila di kemudian hari kembali melakukan tindakan serupa.

Selain itu, beredar pula sebuah video yang memperlihatkan pihak terlapor menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Dalam video tersebut, ia mengakui telah mengambil handphone milik korban, menyampaikan penyesalannya, dan mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, korban secara resmi mengajukan surat pencabutan laporan kepada Kapolsek Natar. Dalam surat itu, korban menyatakan bahwa perkara telah diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan kekeluargaan sehingga tidak akan dilanjutkan ke proses persidangan.

Perkembangan ini menjadi penutup dari kasus yang sebelumnya sempat menyita perhatian masyarakat. Meski telah berakhir damai, peristiwa tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga serta menyelesaikan setiap persoalan dengan mengedepankan itikad baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan pembaruan dari berita sebelumnya mengenai dugaan pencurian handphone di sebuah warung sembako di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Informasi disusun berdasarkan dokumen perdamaian, surat pencabutan laporan, serta pernyataan para pihak yang diterima redaksi.