Bandar Lampung – Dugaan adanya ketidaksesuaian operasional di Urban Spa yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 181, Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, menjadi perhatian setelah Media menemukan adanya perbedaan antara daftar paket layanan yang dipublikasikan kepada pelanggan dengan informasi yang diduga disampaikan oleh resepsionis kepada calon pelanggan.
Informasi awal diterima Media dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dengan mendokumentasikan daftar paket layanan yang dipajang di area resepsionis serta memperoleh rekaman percakapan yang diduga merupakan komunikasi antara calon pelanggan dengan resepsionis.
Berdasarkan hasil dokumentasi, Urban Spa menawarkan sejumlah layanan, di antaranya Shiatsu Massage, Thai Massage, Traditional Massage, Totok Wajah, Mandi Susu Berendam, Sauna, Steam, Lulur, Paket In 2, Double Vitality, hingga Happy Choice.
Namun, dalam rekaman yang diperoleh Media, resepsionis pada awalnya menyampaikan bahwa Urban Spa tidak menyediakan layanan yang dikenal dengan istilah “plus-plus”. Meski demikian, pada bagian percakapan berikutnya, resepsionis diduga menjelaskan adanya istilah PM, HJ, dan BJ kepada calon pelanggan.
Dalam rekaman tersebut, istilah PM diduga dijelaskan sebagai “Petik Mangga”, sedangkan HJ dan BJ merupakan singkatan yang secara umum dikenal sebagai Hand Job dan Blow Job. Istilah-istilah tersebut tidak ditemukan dalam daftar paket layanan resmi yang dipublikasikan di area resepsionis sehingga memunculkan dugaan adanya perbedaan informasi antara layanan yang dipublikasikan secara terbuka dengan informasi yang disampaikan kepada calon pelanggan.
Media juga mencatat bahwa tiga istilah tersebut bukan merupakan nomenklatur layanan spa yang lazim dikenal dalam ketentuan usaha spa. Apabila istilah-istilah tersebut benar digunakan untuk menawarkan layanan yang mengarah pada aktivitas seksual kepada pelanggan, maka layanan tersebut bukan merupakan bagian dari layanan usaha spa yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Namun demikian, kebenaran mengenai penggunaan istilah tersebut beserta makna dan bentuk layanannya masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Temuan awal tersebut menjadi dasar Media melakukan pendalaman mengenai kesesuaian operasional usaha dengan izin yang dimiliki. Media juga akan meminta klarifikasi apakah istilah-istilah tersebut memiliki makna lain atau berkaitan dengan layanan tertentu sebagaimana akan dijelaskan oleh pihak pengelola.
Lokasi usaha tersebut juga memiliki catatan sejarah. Berdasarkan arsip pemberitaan tahun 2015–2016, bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai City Spa pernah disegel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Saat itu izin usahanya dicabut karena dinilai menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan, hingga Pemerintah Kota Bandar Lampung memenangkan perkara banding di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pencabutan izin tersebut.
Meski demikian, Media belum menyimpulkan adanya hubungan hukum maupun badan usaha antara City Spa dengan Urban Spa yang saat ini beroperasi. Hal tersebut masih akan didalami melalui konfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang,Media ini telah meminta tanggapan Camat Teluk Betung Utara, Zolahudin Alzamzami, S.Sos., M.M.
Dalam keterangannya, Camat mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai izin maupun operasional Urban Spa karena dirinya baru menjabat sebagai Camat Teluk Betung Utara.
“Kalau itu belum terbukti kita tidak bisa menyimpulkan. Saya juga belum pernah ke sana sehingga belum bisa membuktikan. Akan lebih baik kalau dikonfirmasi juga kepada pihak pengusahanya,” ujar Zolahudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/6/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kecamatan belum memiliki informasi yang cukup mengenai dugaan yang berkembang. Media akan menelusuri lebih lanjut mekanisme koordinasi antara pemerintah kecamatan dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam pengawasan usaha spa.
Selanjutnya, Media akan menyampaikan hasil temuan ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai jenis izin usaha yang dimiliki, kesesuaian operasional dengan perizinan, mekanisme pengawasan yang telah dilakukan, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga naskah ini disusun, Media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak pengelola Urban Spa. Media membuka ruang hak jawab kepada manajemen maupun pihak-pihak terkait. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, Media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












