Bandar LampungLampungLAMPUNG CITY INFO | OPININasional

Setelah Ribut SPMB, Saatnya Benahi Pendidikan di Bandar Lampung Oleh: Gunawan Handoko

19
×

Setelah Ribut SPMB, Saatnya Benahi Pendidikan di Bandar Lampung Oleh: Gunawan Handoko

Sebarkan artikel ini

Pengamat Pendidikan | Dewan Pakar Forum Literasi Lampung

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026, sebagai respons atas polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri, menghasilkan enam rekomendasi. Seluruh rekomendasi tersebut pada dasarnya tepat sasaran. Namun, di sisi lain, rekomendasi itu juga menjadi cerminan bahwa selama ini perencanaan pendidikan di Kota Bandar Lampung belum berjalan secara optimal.

Komisi IV mendorong dilakukannya audit daya tampung SMP Negeri berdasarkan kondisi riil, penyusunan proyeksi kebutuhan sekolah untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan, pemerataan distribusi guru, peningkatan sarana dan mutu sekolah yang kurang diminati, hingga kajian penambahan ruang kelas maupun pembangunan sekolah baru.

Pertanyaannya sederhana, mengapa langkah-langkah tersebut baru dilakukan sekarang?

Semestinya audit, proyeksi, dan pemerataan telah menjadi bagian dari perencanaan sebelum pelaksanaan SPMB dimulai, bukan setelah para orang tua harus begadang, berebut kursi sekolah, dan sebagian anak akhirnya tersisih dari sistem.

Selama masih ada stigma “sekolah favorit” dan “sekolah buangan”, selama itu pula persaingan akan terus terjadi. Selama mutu pendidikan belum merata, kepanikan setiap tahun ajaran baru akan terus berulang.

Enam rekomendasi Komisi IV sejatinya bukan sekadar saran, melainkan daftar pekerjaan rumah yang terlambat diselesaikan.

Meski demikian, rekomendasi tersebut belum menuntaskan seluruh persoalan. Masih terdapat pekerjaan besar yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.

Publik sebelumnya menaruh harapan agar RDP berlangsung secara komprehensif mengingat banyaknya persoalan pendidikan yang sedang dihadapi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah polemik SMA Siger.

Dalam forum tersebut, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda menyatakan bahwa pembiayaan kepindahan siswa merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, ketika ditanya mengenai skema dan sumber anggarannya, tidak ada jawaban yang jelas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengambilan keputusan selama ini. Terlebih, siswa eks SMA Siger telah diambil alih oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan dipindahkan ke sejumlah sekolah swasta karena SMA Siger belum memiliki izin operasional.

Artinya, fokus Pemerintah Kota seharusnya kini diarahkan pada pembenahan pendidikan tingkat SMP Negeri agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

Di sisi lain, masih terdapat pertanyaan mengenai penggunaan dana hibah sebesar Rp350 juta yang sebelumnya disalurkan kepada SMA Siger melalui yayasan. Sebagai dana yang bersumber dari anggaran publik, penggunaannya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, RDP juga belum memberikan kepastian mengenai nasib siswa yang belum memperoleh sekolah setelah pelaksanaan SPMB.

Ombudsman RI Perwakilan Lampung sebelumnya telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti berbagai temuan dalam pelaksanaan SPMB 2026, termasuk peninjauan kembali hasil pada jalur prestasi dan afirmasi.

Masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut telah dilaksanakan. Apakah seluruh siswa yang terdampak kini telah memperoleh haknya untuk bersekolah, atau masih ada yang belum mendapatkan kepastian?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, karena menyangkut hak pendidikan anak sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya, enam rekomendasi Komisi IV hanya akan memiliki makna apabila benar-benar diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang terukur.

Audit daya tampung harus memiliki target waktu. Proyeksi kebutuhan sekolah harus segera disusun. Pemerataan guru dan peningkatan mutu sekolah harus mulai dijalankan secara nyata.

Jangan sampai rekomendasi tersebut berhenti sebagai dokumen rapat tanpa implementasi yang jelas, sementara persoalan yang sama kembali terjadi pada tahun ajaran berikutnya.

Pendidikan bukan sekadar persoalan jumlah kursi di ruang kelas. Pendidikan adalah tentang kepastian bahwa setiap anak di Bandar Lampung memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak, bermutu, dan mudah diakses tanpa harus mengorbankan waktu, tenaga, maupun kesehatan orang tuanya.

Karena itu, enam rekomendasi tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Anak-anak Bandar Lampung tidak bisa menunggu satu tahun lagi hanya untuk mendapatkan hak mereka atas pendidikan yang berkualitas.

Redaksi : Lampung City Info.