LAMPUNG SELATAN – Anggaran lebih dari Rp1,2 miliar digelontorkan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Namun di balik nilai fantastis tersebut, sejumlah temuan dan informasi dari lapangan justru memunculkan tanda tanya terkait volume pekerjaan, penggunaan material, hingga pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Program yang disebut bernilai Rp1.202.173.000 dan bersumber dari APBN itu kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan kembali material lama pada bagian tertentu bangunan yang direhabilitasi.
Tak hanya itu, keterangan salah seorang pekerja di lokasi turut membuka pertanyaan mengenai rincian pekerjaan fisik yang sebenarnya dilaksanakan.
Pekerja Buka Suara: Enam Ruang Direhabilitasi, Empat Disebut Hanya Ganti Genteng
Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja di lokasi, pekerjaan rehabilitasi disebut mencakup enam ruang kelas.
Dari enam ruang tersebut, menurut keterangannya, dua ruang dilakukan penggantian rangka atap beserta genteng, sementara empat ruang lainnya disebut hanya dilakukan penggantian genteng. Selain itu, terdapat pembangunan satu ruang laboratorium.
“Rehabilitasi enam ruang kelas, dua ruang penggantian atap dan genteng, empat ruang penggantian genteng, dan satu pembangunan ruang laboratorium. Saya kerja harian, Pak. Kalau tidak salah pelaksananya Sugito,” ungkap salah seorang pekerja.
Keterangan pekerja tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan akhir mengenai keseluruhan volume proyek. Namun informasi itu dinilai penting untuk diuji dengan dokumen resmi, mulai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, volume kontraktual atau perencanaan, hingga realisasi fisik di lapangan.
Anggaran Rp1,2 Miliar, Material Lama Diduga Masih Digunakan?
Sorotan semakin menguat setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan kondisi sejumlah bagian rangka atap pada ruang kelas yang direhabilitasi.
Pada empat ruang yang menurut keterangan pekerja hanya dilakukan penggantian genteng, sejumlah kanal baja ringan tampak secara visual memiliki bekas lubang sambungan atau baut.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa sebagian material rangka atap merupakan material eksisting atau material yang telah terpasang sebelumnya. Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi teknis dan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun sekolah.
Pertanyaan pun muncul:
Apakah penggunaan material eksisting memang telah direncanakan dan diperbolehkan dalam dokumen teknis serta RAB?
Apakah empat ruang kelas tersebut sejak awal memang hanya dialokasikan untuk penggantian penutup atap?
Berapa nilai anggaran untuk masing-masing item pekerjaan?
Dan apakah seluruh realisasi fisik telah sesuai dengan volume serta spesifikasi yang direncanakan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat total nilai program mencapai Rp1.202.173.000.
Jika benar empat ruang kelas hanya dilakukan penggantian genteng tanpa penggantian rangka atap, maka publik berhak memperoleh penjelasan secara transparan mengenai rincian alokasi biaya, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaiannya dengan realisasi di lapangan.
Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran Harus Dibuktikan Lewat Audit
Munculnya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan visual maupun satu sumber keterangan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh dengan membandingkan sejumlah dokumen dan kondisi aktual, antara lain:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- gambar teknis;
- spesifikasi material;
- volume pekerjaan;
- dokumen perencanaan;
- bukti pembelian material;
- laporan penggunaan anggaran;
- progres fisik;
- serta hasil pekerjaan aktual di lapangan.
Apabila seluruh pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, maka pihak sekolah dan P2SP dapat menjelaskannya secara terbuka kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbedaan antara dokumen, volume, spesifikasi, dan realisasi fisik, maka hal tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Sosok Sugito dan Struktur P2SP Ikut Disorot
Sorotan lain mengarah pada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Nama Sugito disebut oleh salah seorang pekerja sebagai pihak yang, menurut pemahamannya, berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Namun demikian, status, jabatan, kewenangan, serta peran Sugito dalam proyek tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah, P2SP, maupun yang bersangkutan.
Informasi yang dihimpun juga memunculkan pertanyaan mengenai latar belakang kompetensi teknis pihak yang memegang fungsi penting dalam pengendalian pekerjaan konstruksi bernilai lebih dari satu miliar rupiah tersebut.
Persoalan ini penting untuk diperjelas karena pelaksanaan pekerjaan konstruksi membutuhkan kemampuan dalam memahami gambar teknis, spesifikasi material, perhitungan volume, metode pelaksanaan, pengendalian mutu, serta kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan anggaran.
Publik pun patut mengetahui:
Siapa Ketua P2SP dalam kegiatan tersebut?
Bagaimana proses pembentukannya?
Apa dasar penunjukan unsur pelaksananya?
Siapa yang memiliki kompetensi teknis untuk mengendalikan mutu pekerjaan?
Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan pekerjaan fisik di lapangan?
Hingga berita ini disusun, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih memerlukan jawaban dan klarifikasi dari pihak terkait.
Kepala Sekolah Belum Berikan Keterangan
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang untuk memperoleh penjelasan mengenai rincian pekerjaan, dugaan penggunaan material lama atau material eksisting, struktur P2SP, peran pihak yang disebut pekerja, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas sejumlah pertanyaan tersebut.
Belum adanya jawaban membuat sejumlah persoalan masih terbuka dan belum memperoleh penjelasan dari pihak sekolah.
Padahal, program yang menggunakan anggaran negara semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, tepat mutu, tepat volume, dan sesuai spesifikasi.
APIP, BPK hingga APH Didorong Cermati
Sejumlah informasi dan temuan awal tersebut dinilai layak menjadi perhatian lembaga pengawasan dan instansi berwenang untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Pemeriksaan dapat diarahkan terhadap dokumen perencanaan dan RAB, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, volume rehabilitasi, status material baru maupun material eksisting, bukti pembelian bahan, proses pembentukan P2SP, hingga kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan hasil fisik di lapangan.
Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat mencermati proyek tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan.
Sebab, anggaran Rp1,2 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kualitas sarana pendidikan serta keselamatan peserta didik.
Lampung City Info menegaskan bahwa seluruh dugaan dan pertanyaan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan hukum. Informasi disusun berdasarkan keterangan sumber dan temuan awal di lapangan yang masih memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan teknis, serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Lampung City Info membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Sugito, P2SP, Dinas Pendidikan, maupun instansi terkait lainnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












