JAKARTA – Perjalanan hidup mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berubah drastis hanya dalam hitungan hari.
Pada Senin (1/6/2026), Dadan baru kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji. Namun, dalam waktu kurang dari tiga hari, ia harus menghadapi pencopotan jabatan hingga berakhir di ruang tahanan Kejaksaan Agung.
Sehari setelah tiba di Tanah Air, Selasa (2/6/2026), Dadan masih menjalankan tugas kenegaraan dengan mendampingi Prabowo Subianto dalam kegiatan peninjauan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun pada hari yang sama, Presiden diketahui mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Situasi semakin berkembang pada Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Ia langsung ditahan bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menurut Kejaksaan Agung, para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk dugaan pengaturan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan pihak internal BGN. Penyidik juga mendalami dugaan intervensi pengadaan barang dan berbagai proyek bernilai besar yang berkaitan dengan program tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan nasional karena menyangkut program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat melalui Program Makan Bergizi Gratis. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menghitung potensi kerugian negara.












