Bandar LampungLampungViral

Trotoar Diduga Beralih Fungsi Jadi Lahan Parkir di SCS Saburai Compound Space, Satpol PP Sebut Parkir Wewenang Dishub

50
×

Trotoar Diduga Beralih Fungsi Jadi Lahan Parkir di SCS Saburai Compound Space, Satpol PP Sebut Parkir Wewenang Dishub

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Kondisi parkir kendaraan di depan Saburai Compound Space (SCS) yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Nomor 19, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan masyarakat pada Sabtu malam (30/5/2026).

Berdasarkan dokumentasi yang diterima Lampung City Info, puluhan kendaraan roda dua terlihat memenuhi area depan lokasi hingga sebagian menggunakan trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Bahkan sejumlah kendaraan tampak terparkir di atas trotoar, sementara kendaraan lainnya berjejer di sisi jalan yang menyebabkan ruang lalu lintas menjadi lebih sempit.

Kondisi tersebut dikeluhkan sejumlah pengguna jalan karena dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan di ruas Jalan Sriwijaya, terutama pada jam-jam ramai pengunjung. Beberapa warga menyebut kendaraan yang melintas harus memperlambat laju bahkan bergantian melintas akibat penyempitan badan jalan.

Trotoar sendiri merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023 tentang Fungsi Trotoar untuk Fasilitas Pejalan Kaki, fungsi dan pemanfaatan trotoar harus tetap dijaga sesuai peruntukannya.

Selain itu, Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait kondisi tersebut, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ulya, saat dikonfirmasi Lampung City Info pada Sabtu Malam  (30/5/2026) pukul 23:08 wib menyampaikan bahwa persoalan parkir merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.

“Terkait parkir itu wewenang Dishub,” ujar Ulya melalui pesan singkat.

Hingga kini Masyarakat Masih mempertanyakan sejauh mana pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak pengelola SCS mengingat lokasi tersebut kini menjadi salah satu pusat kuliner dan ruang berkumpul yang cukup ramai di Kota Bandar Lampung. Warga berharap adanya langkah antisipasi agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengganggu hak pejalan kaki maupun kelancaran lalu lintas.

Hingga berita ini diperbarui, Lampung City Info masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung serta pihak pengelola Saburai Compound Space (SCS) terkait kondisi parkir yang menjadi perhatian tersebut.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan penataan agar fungsi trotoar serta kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut tetap terjaga.

Lampung City Info membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Doko)