Bandar Lampung

Kisruh Ketua RT Tanpa SK, Warga Justru Bongkar Dugaan Pabrik Rokok “Tertutup” di Campang Lurah & Camat Jadi Sorotan!

7
×

Kisruh Ketua RT Tanpa SK, Warga Justru Bongkar Dugaan Pabrik Rokok “Tertutup” di Campang Lurah & Camat Jadi Sorotan!

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Polemik keabsahan Ketua RT di Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, justru membuka dugaan aktivitas pabrik rokok yang beroperasi secara tertutup dan belum sepenuhnya terdaftar secara resmi.

Permasalahan ini mencuat pada Senin, 20 April 2026, saat puluhan warga RT 07 dan RT 08 mendatangi kantor kelurahan setempat. Mereka mempertanyakan status seseorang bernama Dery yang disebut menjalankan fungsi sebagai Ketua RT 06 tanpa memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.

Dalam forum tersebut, pihak kelurahan menghadirkan perwakilan perusahaan rokok bernama Abu untuk memberikan klarifikasi atas berbagai keluhan warga.

Namun, pertemuan itu justru membuka fakta baru. Warga mengungkap adanya aktivitas produksi rokok di kawasan pergudangan Padi Mas, Jalan Tirtayasa. Pabrik tersebut diduga telah beroperasi sekitar satu setengah tahun dengan puluhan tenaga kerja dan sejumlah mesin produksi.

Beberapa merek rokok yang disebut diproduksi antara lain “Djanda” dan “Bandit”.

“Iya mas, sudah lama beroperasi. Tapi kami warga RT 07 dan 08 sulit untuk ikut bekerja, kebanyakan yang direkrut dari RT 06 saja,” ujar salah satu warga.

Pada Jumat, 24 April 2026, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Namun akses menuju area pabrik tertutup dan dijaga ketat, sehingga tidak dapat diakses secara bebas oleh pihak luar.

Seorang pekerja gudang di sekitar lokasi, yang enggan disebutkan namanya, menyebut bahwa operasional pabrik tersebut diduga dikelola oleh pihak bernama Tanto dan Abu. Ia juga menegaskan bahwa orang luar tidak dapat masuk tanpa izin khusus dari pihak internal.

Sementara itu, hasil konfirmasi kepada pihak Bea Cukai menyebutkan bahwa hanya satu merek yang tercatat secara resmi, yakni “Bandit”. Adapun merek lain seperti “Djanda”, “Leopard”, “Mosko”, dan “Janda Bold” disebut belum terdaftar.

“Yang terdaftar hanya Bandit,” ujar Anto dari Bea Cukai.

Informasi tambahan, Abu yang sebelumnya disebut sebagai perwakilan atau humas perusahaan, kini dikabarkan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Camat Memiliki Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Wilayah

Dalam konteks ini, peran Camat Sukabumi menjadi sorotan. Berdasarkan ketentuan pemerintahan daerah, camat memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan, termasuk memastikan ketertiban administrasi wilayah serta memfasilitasi penanganan konflik sosial di masyarakat.

Camat juga berwenang melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran perizinan usaha atau aktivitas yang berpotensi melanggar aturan di wilayahnya.

Dengan munculnya dugaan aktivitas pabrik rokok yang belum sepenuhnya terdaftar, serta polemik kepengurusan RT, masyarakat berharap pihak kecamatan dapat segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun pemerintah kecamatan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenaran serta legalitas operasional pabrik tersebut.(Red)