Bandar LampungLampung

Gunawan Handoko Desak Kapolda Lampung Buka Kembali Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Eka Apriana: Jangan Tunggu Mabes Polri Turun Tangan!

95
×

Gunawan Handoko Desak Kapolda Lampung Buka Kembali Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Eka Apriana: Jangan Tunggu Mabes Polri Turun Tangan!

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info – Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Lampung, Gunawan Handoko, menyoroti laporan dugaan pemalsuan tanggal lahir Eka Apriana, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bandar Lampung, yang kini kembali menjadi perhatian publik.

Gunawan mempertanyakan mengapa perkara yang menurutnya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi tersebut belum juga menunjukkan kejelasan, padahal laporan dugaan manipulasi data itu disebut telah bergulir di Polda Lampung sejak tahun lalu.

Ia menilai, secara ideal, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus dibawa hingga ke Mabes Polri.

“Masalah ini sebenarnya tidak harus dilaporkan ke Mabes Polri dan Kementerian Dalam Negeri. Kalau sampai Mabes Polri turun tangan hanya untuk urusan mencocokkan tanggal lahir yang diduga palsu, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lampung,” ujar Gunawan Handoko, Minggu (11/10/2026).

Meski demikian, Gunawan memahami langkah Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) yang membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat. Menurutnya, langkah itu dapat dipandang sebagai upaya memecah kebuntuan setelah laporan yang ada belum memberikan kejelasan.

Soroti Dugaan Perbedaan Data

Gunawan menjelaskan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut aspek administrasi kepegawaian negara.

Ia menilai Polda Lampung dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Inspektorat Daerah, untuk melakukan pemeriksaan administrasi secara paralel.

Menurut Gunawan, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memeriksa dokumen pendidikan, termasuk buku induk siswa di sekolah asal serta data ijazah yang tersimpan pada instansi terkait.

Ia juga mendorong pemeriksaan nomor seri ijazah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan guna memastikan kesesuaian dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

“Sekarang tinggal didalami, siapa yang melakukan perubahan tanggal lahir itu dan dengan cara bagaimana,” ujarnya.

Gunawan turut menyoroti adanya dugaan perbedaan tanggal lahir yang menurutnya perlu diperiksa dengan membandingkan dokumen-dokumen resmi terkait.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditangani melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah oleh aparat berwenang.

Minta Polda Lampung Segera Gelar Perkara

Lebih lanjut, Gunawan mendorong Kapolda Lampung beserta jajarannya agar segera melakukan gelar perkara secara transparan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Menurutnya, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara objektif. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka perkara perlu diselesaikan dan nama baik pihak yang bersangkutan dipulihkan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak berubah menjadi penghakiman sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi.

“Polda Lampung memiliki otoritas penuh untuk langsung bertindak atas dasar beberapa alasan objektif,” tegasnya.

Gunawan menambahkan, inisiatif aparat daerah dalam menuntaskan perkara secara mandiri dan transparan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ia berharap Polda Lampung tidak menunggu adanya arahan atau supervisi dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut apabila instrumen pemeriksaan di tingkat daerah telah tersedia.

“Publik berharap agar Polda Lampung bergerak mandiri tanpa harus menunggu arahan pusat. Inisiatif mandiri dari Kapolda Lampung dan jajarannya untuk membuka kembali kasus ini secara transparan akan menjadi pesan kuat bahwa hukum di Lampung ditegakkan secara imparsial,” pungkasnya.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang, persoalan tersebut tetap merupakan dugaan yang harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.