Catatan Lepas ; Gunawan Handoko
LAMPUNG CITY INFO — Awalnya saya cuma bergurau: “Andai saja tidak ada larangan, pasti banyak pengusaha kos yang membangun di sekitar Lapas.”
Ternyata di Cibinong, pengusaha rumah kos kalah start dengan oknum Lapas. Ngapain membangun di sekitar Lapas kalau bisa bangun rumah kos mewah di dalam Lapas. Lebih aman dan dijamin penghuninya penuh terus.
23 September 2026, Ombudsman RI sidak Lapas Kelas IIA Cibinong. Sempat ditolak masuk dan disuruh menunggu 30 menit. Mungkin resepsionis kosnya sedang beres-beres.
Begitu masuk area belakang, dekat rumah dinas Kepala Lapas, ditemukan klaster 10 kamar mirip homestay.
Fasilitasnya bukan bangunan balok kayu dan tikar, tapi AC, TV, kulkas (isinya miras), sofa, ruang tamu, dapur, simulator golf, dan gym.
Kepala Lapas bilang: “Insha’Allah tidak ada pungli. Simulator golf itu cuma fasilitas olahraga biasa di samping gym.”
30 September 2026, belum sempat publik selfie di depan “Bilik Sultan” itu, palu bodem dan ekskavator sudah berbicara.
10 bangunan diratakan jadi puing, debu dan kenangan.
Kirain selesai, ternyata baru mulai lucunya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Dirjen PAS Mashudi bilang: total ada 16 rumah dinas/mess. Hanya 3 unit yang tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK).
13 unit lainnya tidak tercatat, dan posisinya di bantaran Sungai Ciliwung.
Lah?
Jadi selama ini ada 13 bangunan siluman yang berdiri di bantaran sungai – yang menurut aturan RTRW saja tidak boleh ada bangunan permanen – tapi bisa berdiri tenang sampai Ombudsman datang?
Ini seperti cerita Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang sedang heboh.
Taman Hutan Kota yang jelas ada di Peraturan Daerah RTRW bisa disulap jadi Transmart lewat perubahan Perda, dan akan disusul lagi alih fungsi RTH menjadi kawasan Superblok komersial, mencakup mal, ruko, dan perumahan.
Di Cibinong, sungai yang jelas tidak boleh dibangun, bisa disulap jadi klaster kos.
Bedanya, di Way Halim Bandar Lampung yang sudah berdiri Transmart, di Cibinong yang berdiri “Transkos” — transit kos-kosan.
Jadi, apakah tulisan kocak ini bermasalah?
Tidak, ini bukan fitnah. Hanya menceritakan kembali fakta Ombudsman dan fakta Dirjen PAS di DPR.
Kocaknya ada, sehatnya juga ada.
Apresiasi untuk Ombudsman RI yang tidak hanya menemukan sofa dan kulkas, tapi telah membuka pintu untuk menemukan 13 aset siluman di bantaran sungai.
Berkat sidak Anda, publik tahu bahwa di balik 10 bilik yang sudah rata, masih ada pertanyaan yang belum rata.
Dari mana bangunannya, pakai uang siapa, uang sewanya masuk ke kantong siapa, dan atas izin siapa bisa mendirikan bangunan di atas bantaran Sungai Ciliwung?
Bangunan boleh rata dengan tanah, tapi berbagai pertanyaan jangan ikut diratakan.
Harusnya jangan buru-buru dirobohkan dan diratakan.
Itu kan barang bukti sekaligus destinasi wisata baru sebagai Museum Bilik Sultan.
Tiket masuknya sama seperti tarif aslinya.
Biar pengunjung bisa merasakan:
“Beginilah rasanya jadi tahanan sultan.”
Kasihan lho orang yang pengin lihat.
Ombudsman sudah capek-capek ambil foto kulkas isi miras dan simulator golf, eh besoknya sudah jadi puing.
Kalau di Way Halim Bandar Lampung para pemerhati dan penggiat lingkungan bilang:
“Jangan buru-buru bangun Superblok di atas RTH, karena RTH-nya masih jadi barang bukti RTRW 2004.”
Di Cibinong juga harusnya:
“Jangan buru-buru diratakan, itu biliknya masih jadi barang bukti proses hukum selanjutnya.”
Barangkali ini bagian dari strategi.
Nanti kalau ditanya KPK:
“Mana barang buktinya?”
Jawabnya:
“Sudah rata, Pak. Tinggal debunya. Silakan kalau mau disita.”
Begitu halnya nanti pas ditanya BPK:
“Asetnya mana?”
Bisa balik bertanya:
“Aset yang mana ya? Kan dari awal memang tidak tercatat.”
Jadi strateginya sempurna, yang tercatat diratakan, dan yang tidak tercatat dilupakan.
Rapi.
Maka dalam menyikapi kasus ini kita harus tetap kocak biar sehat, tapi serius.
Kita tertawakan agar tidak lupa, karena kalau tidak kita tertawakan besok-besok ada lagi Lapas rasa apartemen, Lapas rasa vila, Lapas rasa resort.
Kami mendukung penuh Ombudsman untuk terus sidak, dan mendukung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk evaluasi total.
Karena negara yang baik adalah negara yang bisa membedakan:
Mana yang taman, mana yang toko.
Mana yang sel, mana yang kos.
Tulisan ini bukan mencari masalah.
Justru yang bermasalah jika kita hanya diam.
Tentang Penulis
Gunawan Handoko
Pengamat Kebijakan Publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung, tinggal di Bandar Lampung).












