Bandar LampungLampung

Kemenag Lampung Tegaskan Status Aset Tanah 1,72 Hektare di Natar: Sertipikat dan Warkah Masih Atas Nama Kementerian Agama

37
×

Kemenag Lampung Tegaskan Status Aset Tanah 1,72 Hektare di Natar: Sertipikat dan Warkah Masih Atas Nama Kementerian Agama

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG |Lampung City Info— Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait status aset tanah milik negara yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam keterangan resminya, Kanwil Kemenag Lampung menyebut tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare tersebut tercatat dan dikelola sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya klaim kepemilikan dari pihak lain terhadap tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut Kemenag Lampung, status aset tersebut didukung sejumlah dokumen, mulai dari dokumen perolehan, Sertipikat Hak Pakai, warkah pertanahan hingga pencatatan dalam administrasi BMN.

Berawal dari Akta Jual Beli Tahun 1981
Berdasarkan siaran pers Kanwil Kemenag Lampung, riwayat perolehan tanah tersebut bermula dari Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981.

Dalam akta tersebut disebutkan bahwa Departemen Agama membeli tanah dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung.

Tanah tersebut kemudian tercantum dalam Surat Ukur Nomor 1186/1982 dan selanjutnya diterbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan tertanggal 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.

Aset seluas 17.200 meter persegi itu juga disebut telah dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sejak 1 Januari 2008 serta tercantum dalam Kartu Inventaris Barang Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Status penggunaan aset kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.

Kemenag Sebut Ada Dokumen yang Dinyatakan Palsu

Dalam siaran pers tersebut, Kemenag juga menjelaskan persoalan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pelepasan hak atas tanah.

Kemenag merujuk pada Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dua surat bernomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 dinyatakan sebagai surat palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

Kedua surat tersebut sebelumnya disebut memuat perihal penyerahan dan pelepasan Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan.

Keterangan tersebut menjadi dasar bantahan resmi Kementerian Agama terhadap penggunaan kedua surat tersebut sebagai dasar penyerahan maupun pelepasan tanah kepada pihak lain.

Warkah Disebut Tidak Menunjukkan Adanya Peralihan Hak
Kemenag Lampung juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap warkah Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kemenag menyebut tidak ditemukan pencoretan, catatan peralihan maupun tanda lain yang menunjukkan bahwa hak atas tanah tersebut telah dilepaskan atau dialihkan dari Departemen Agama.

Kondisi tersebut, menurut Kemenag, sejalan dengan sertipikat yang masih mencantumkan Departemen Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Lampung sebagai pemegang hak.

Perkara Telah Bergulir di Pengadilan
Perkembangan sengketa tersebut juga berkaitan dengan perkara yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dalam siaran persnya, Kemenag menyebut terdapat empat putusan tingkat pertama. Tiga putusan dibacakan pada 29 April 2026 dan satu putusan lainnya pada 20 Mei 2026.

Kemenag kemudian merinci sejumlah putusan terhadap para terdakwa, termasuk putusan terhadap Lukman selaku Kepala BPN Lampung Selatan, Theresia Dwi Wijayanti selaku Notaris, serta Thio Stepanus Sulistio selaku pembeli.

Dalam perkara lainnya, Affandy Masyah Natanarada selaku penjual juga dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Tjk.

Kemenag menyebut perkara tersebut berkaitan dengan transaksi tanah di Desa Pemanggilan yang menurut uraian dalam putusan memiliki lokasi yang sama dengan Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan milik Kementerian Agama.

Kemenag Hormati Proses Hukum Selanjutnya

Meski telah terdapat putusan tingkat pertama, Kementerian Agama menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenag menyatakan menghormati proses hukum selanjutnya dan menggunakan sejumlah dokumen sebagai dasar untuk mempertahankan serta memulihkan aset negara tersebut.

Dokumen yang dimaksud antara lain akta jual beli, Sertipikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan, warkah pertanahan, pencatatan BMN, penetapan status penggunaan, surat keterangan Kepala Biro Umum, serta putusan pidana tingkat pertama.

Lampung City Info akan terus memberikan ruang terhadap informasi dan perkembangan resmi terkait persoalan aset tersebut, termasuk proses hukum yang masih berjalan, dengan mengedepankan informasi yang terverifikasi dan berimbang.

Sumber: Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, 21 September 2026.