BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Polemik terkait keberadaan Stevani Salon di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung, terus bergulir.
Setelah sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan aktivitas di luar layanan salon serta dugaan adanya pekerja yang disebut masih berusia 14 tahun, kini Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Satpol PP menyatakan akan melakukan monitoring ke lokasi.
Satpol PP Akan Turun ke Lokasi
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ulya Firnanda, S.H., M.H., merespons informasi yang disampaikan media KBNI News.
Melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (26/9/2026), Ulya menyatakan akan berkoordinasi dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan monitoring.
“Siap, makasih infonya Bang Sugi, saya akan koordinasikan dan akan kita lakukan monitoring ke lokasi,” tulis Ulya.
Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan secara langsung kondisi dan aktivitas yang berlangsung di lokasi, sekaligus memeriksa apakah kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang berlaku.
S Bantah Disebut Berusia 14 Tahun
Di tengah sorotan tersebut, seorang perempuan berinisial S juga menyampaikan hak jawab kepada media ini.
S membantah informasi yang menyebut dirinya masih berusia 14 tahun. Ia mengaku telah berusia 18 tahun dan telah memiliki KTP.
“Saya sebagai S benar sudah berusia 18 tahun dan sudah punya KTP, bukan berusia 14 tahun,” ujar S melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
S juga menyampaikan adanya persoalan terkait pencantuman namanya dalam kartu keluarga.
“Nama saya N H S. Bila memang dari awal ibu saya buat kartu keluarga sama orang Capil, gak dicantumin nama S-nya,” lanjutnya.
S turut mengirimkan foto KTP kepada media sebagai bagian dari penyampaian hak jawab.
Media ini tidak mempublikasikan data pribadi maupun identitas kependudukan S demi menjaga privasi yang bersangkutan.
Hak Jawab Perlu Diverifikasi
Pernyataan S tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan berimbang. Namun, untuk memastikan kebenaran usia dan statusnya, diperlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pekerja di bawah umur tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi awal maupun bantahan dari pihak yang bersangkutan, tetapi perlu diperiksa melalui dokumen dan keterangan resmi.
Pertanyaan Berikutnya: Bagaimana Legalitas Aktivitas di Lokasi?
Selain persoalan usia pekerja, masih terdapat sejumlah informasi lain yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Di masyarakat maupun berdasarkan informasi yang diterima media, muncul dugaan adanya aktivitas karaoke, konsumsi minuman beralkohol, serta praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Karena itu, monitoring Satpol PP nantinya diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan publik:
Apa jenis izin usaha yang dimiliki Stevani Salon?
Apakah aktivitas karaoke di lokasi tersebut memiliki izin yang sesuai?
Apakah terdapat penjualan atau penyediaan minuman beralkohol dan bagaimana status perizinannya?
Apakah ditemukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan izin usaha?
Bagaimana standar keamanan dan pengawasan di lokasi?
Apakah benar terdapat pekerja di bawah umur atau seluruh pekerja telah memenuhi ketentuan usia?
Bagaimana bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap usaha tersebut?
Menunggu Hasil Monitoring Pemerintah
Dengan adanya pernyataan Satpol PP yang akan melakukan monitoring, publik kini menunggu hasil pemeriksaan di lapangan.
Apabila seluruh aktivitas ternyata sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pengelola Stevani Salon, S, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Tim media ini akan terus mengikuti proses monitoring dan klarifikasi dari instansi terkait sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta terverifikasi.(TIM/Red)












