BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Keberadaan Stevani Salon di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan (TBS), Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas usaha yang disebut-sebut tidak sebatas layanan salon kecantikan.
Informasi yang diterima media ini menyebut adanya dugaan layanan “plus-plus”, fasilitas karaoke, serta dugaan penyediaan minuman beralkohol. Lebih serius lagi, muncul informasi mengenai dugaan adanya pekerja yang masih berusia di bawah umur, bahkan disebut berusia sekitar 14 tahun.
Camat TBS Mengaku Tidak Mengetahui
Menanggapi informasi tersebut, Camat Telukbetung Selatan, Wahyudi, S.H., mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya kegiatan sebagaimana informasi yang diterima media.
Wahyudi mengatakan, setelah memperoleh informasi tersebut, pihaknya telah menyampaikan persoalan itu kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Bandar Lampung.
“Sudah gw aduin ke Dinas PPA biar mereka bergerak, terima kasih infonya,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Ketika ditanya mengapa pihak kecamatan sebelumnya tidak mengetahui aktivitas tersebut, Wahyudi menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah ada laporan yang masuk kepadanya.
“Saya gak tahu karena selama ini gak pernah ada yang lapor ke saya,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah wilayah terhadap aktivitas usaha yang berada di lingkungan masyarakat, khususnya apabila nantinya ditemukan adanya kegiatan yang menyangkut perlindungan anak.
Saat Dikonfirmasi, Muncul Pernyataan Menantang
Media ini juga berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Stevani Salon melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, seseorang yang berada di pihak salon menyampaikan pernyataan bernada menantang kepada wartawan.
“Lu kesini aja. Lu mau bawa polisi, siapa tah, mau bawa jenderal tah, gak papa datang aja ke sini biar lu tahu gua siapa. Grebek aja tempat ini. Lu datang aja ke sini sekarang.”
Orang tersebut tidak menyebutkan identitas maupun kapasitasnya ketika ditanya oleh media.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dan menjadi bagian dari upaya konfirmasi media terhadap informasi yang beredar.
Informasi mengenai dugaan adanya pekerja berusia sekitar 14 tahun menjadi bagian yang paling membutuhkan perhatian dan verifikasi.
Apabila benar terdapat anak yang bekerja di lokasi tersebut, pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan identitas serta usia anak, jenis pekerjaan yang dilakukan, jam kerja, hubungan kerja, hingga kondisi lingkungan tempat anak tersebut bekerja.
Terlebih apabila kemudian ditemukan unsur eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, persoalannya dapat masuk ke ranah perlindungan anak dan hukum pidana.
Munculnya informasi ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Apakah Stevani Salon memiliki perizinan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan?
Apakah terdapat aktivitas karaoke di lokasi tersebut dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimiliki?
Bagaimana dengan dugaan penyediaan minuman beralkohol?
Dan yang paling penting, apakah benar terdapat anak di bawah umur yang bekerja di tempat tersebut?
Untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut, diperlukan pemeriksaan lapangan oleh instansi terkait, termasuk Kecamatan Telukbetung Selatan, Kelurahan Pesawahan, Satpol PP Kota Bandar Lampung, Dinas PPA, serta perangkat daerah yang membidangi perizinan dan ketenagakerjaan.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola Stevani Salon maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh informasi tersebut. (Tim/Red)












