BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Stevani Salon yang berlokasi di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai dugaan aktivitas usaha yang disebut tidak sebatas pelayanan salon kecantikan.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber menyebut tempat tersebut diduga menyediakan layanan yang disebut “plus-plus”, memiliki room karaoke serta diduga menyediakan minuman beralkohol.
Namun, informasi yang paling serius adalah adanya dugaan pekerja yang masih di bawah umur, bahkan disebut berusia sekitar 14 tahun.
Informasi tersebut tentunya perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan usia, status pekerjaan, serta aktivitas yang sebenarnya berlangsung di lokasi.
Media Konfirmasi, Respons Justru Menantang
Untuk mendapatkan penjelasan dan memberikan kesempatan klarifikasi, media kemudian melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2026).
Dalam percakapan tersebut, seorang laki-laki menjawab panggilan media. Ketika media menyampaikan pertanyaan dan bermaksud melakukan konfirmasi secara baik-baik, pria tersebut justru memberikan respons yang bernada menantang.
Di antaranya, ia mengatakan:
“Lu kesini aja, lu mau bawa polisi tah, siapa tah, mau bawa jenderal tah gak papa. Datang aja kesini biar lu tau gua siapa. Grebek aja tempat ini.”
Pria tersebut juga mengatakan:
“Lu datang aja kesini sekarang.”
Saat ditanya oleh media mengenai kapasitasnya sebagai apa dan posisinya terkait Stevani Salon, pria tersebut tidak memberikan keterangan dan tidak menyebutkan identitasnya.
Percakapan tersebut berlangsung melalui sambungan telepon.
Respons tersebut tentu menimbulkan pertanyaan baru. Siapa sebenarnya pria yang berbicara dengan media tersebut dan apa kapasitasnya di Stevani Salon?
Jika Benar Ada Anak Usia 14 Tahun, Bagaimana Aspek Hukumnya?
Dugaan keberadaan pekerja berusia sekitar 14 tahun juga perlu mendapat perhatian serius.
Ketentuan ketenagakerjaan pada dasarnya melarang pengusaha mempekerjakan anak, dengan pengecualian terbatas bagi anak usia 13–15 tahun untuk pekerjaan ringan dan dengan sejumlah persyaratan, antara lain izin orang tua/wali, waktu kerja maksimal tiga jam, dilakukan pada siang hari, tidak mengganggu sekolah, serta memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Lebih jauh, aturan ketenagakerjaan juga mengatur bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, termasuk pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, perjudian, serta pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Sementara itu, Pasal 76I UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya membuktikan adanya unsur eksploitasi terhadap anak, ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak dapat diterapkan sesuai unsur dan fakta perkara.
Pemkot Bandar Lampung Diminta Periksa
Munculnya informasi tersebut juga menimbulkan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah daerah.
Apa status perizinan Stevani Salon?
Apakah kegiatan karaoke dan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut memiliki izin yang sesuai?
Apakah pemerintah daerah pernah melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut?
Dan yang paling penting, benarkah terdapat anak berusia sekitar 14 tahun yang bekerja di lokasi tersebut?
Pihak Kecamatan Telukbetung Selatan, Kelurahan Pesawahan, Satpol PP Kota Bandar Lampung, serta instansi terkait perizinan dan perlindungan anak dinilai perlu melakukan verifikasi langsung terhadap informasi tersebut.
Terlebih, ketika media melakukan konfirmasi, seorang pria yang tidak menyebutkan identitas maupun kapasitasnya justru menyampaikan pernyataan:
“Grebek aja tempat ini.”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hasil konfirmasi media dan tidak serta-merta membuktikan benar atau tidaknya dugaan aktivitas yang sedang disorot.
Lampung City Info masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pengelola Stevani Salon maupun pihak yang merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan.
Kini publik menunggu langkah pemerintah dan pihak berwenang untuk menjawab satu pertanyaan utama:
Benarkah di balik aktivitas Stevani Salon terdapat dugaan layanan “plus-plus” dan pekerja yang masih di bawah umur,?
Redaksi menunggu hasil verifikasi dan klarifikasi pihak terkait. (Tim/Red)












