Bandar LampungViral

Viral Bangunan Liar di R.E. Martadinata, Kabid Perda Satpol PP Ditanya Media Soal Status dan Penertiban — Pesan Hanya Dibaca, Ada Apa?

11
×

Viral Bangunan Liar di R.E. Martadinata, Kabid Perda Satpol PP Ditanya Media Soal Status dan Penertiban — Pesan Hanya Dibaca, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Sorotan terhadap keberadaan bangunan/warung di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Bandar Lampung, terus bergulir setelah video dan pemberitaan mengenai kondisi tersebut mendapat perhatian luas masyarakat di media sosial.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut keberadaan bangunan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai status pemanfaatan lahan, perizinan, serta pengawasan pemerintah terhadap penggunaan ruang publik di kawasan tersebut.

Dalam sejumlah komentar pada unggahan Lampung City Info, warganet turut menyampaikan berbagai informasi mengenai aktivitas di sekitar lokasi. Bahkan, terdapat komentar yang mengklaim adanya pembayaran tertentu kepada pihak yang disebut menguasai lokasi, mulai dari biaya pendirian warung hingga pembayaran bulanan.

Hal tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah:

Siapa yang menguasai atau mengelola lahan tersebut? Atas dasar apa bangunan dapat berdiri? Apakah terdapat izin pemanfaatan? Dan apakah pemerintah mengetahui adanya dugaan pungutan terhadap pedagang di lokasi tersebut?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki regulasi mengenai fungsi dan pemanfaatan ruang publik. Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023 mengatur fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Pemkot Bandar Lampung juga kembali melakukan sosialisasi perda tersebut pada September 2026.

Dalam ketentuan ketertiban umum Kota Bandar Lampung, terdapat pula pengaturan mengenai larangan mendirikan warung, toko atau kios di ruang milik jalan seperti trotoar, sempadan jalan dan bahu jalan tanpa izin.

Untuk mendapatkan kepastian dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Lampung City Info telah meminta konfirmasi kepada Kabid Perda Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ulya Firnanda, pada Rabu (23/9/2026).

Dalam konfirmasi tersebut, Lampung City Info mempertanyakan apakah Satpol PP telah mengetahui dan melakukan pengecekan terhadap lokasi, bagaimana status perizinan dan pemanfaatan lahannya, apakah lokasi berada pada trotoar, bahu jalan, sempadan atau ruang milik jalan, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Media juga meminta penjelasan apakah telah terdapat rencana penertiban dan kapan langkah tersebut akan dilakukan.

Namun hingga Jumat (25/9/2026), pesan konfirmasi tersebut telah terbaca dan tidak memberikan tanggapan.

Padahal, Satpol PP Kota Bandar Lampung sebelumnya juga tercatat terlibat dalam kegiatan penertiban bangunan bersama sejumlah OPD, termasuk penanganan bangunan yang berada di atas drainase dan aliran sungai.

Kini publik menunggu kejelasan: apakah lokasi di Jalan R.E. Martadinata tersebut akan diperiksa, bagaimana status pemanfaatan lahannya, dan apakah pemerintah akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran?

Lampung City Info masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Satpol PP Kota Bandar Lampung, Kecamatan terkait, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun pihak lainnya yang berwenang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Persoalan ini tidak berhenti pada viralnya sebuah video. Lampung City Info akan menelusuri lebih lanjut siapa yang berwenang, bagaimana status lahannya, apakah terdapat izin, serta sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut.

(Bersambung)