Bandar LampungViral

Bangunan Liar Menjamur di Atas Siring Jl. RE Martadinata, Pemkot Bandar Lampung Ke Mana?

15
×

Bangunan Liar Menjamur di Atas Siring Jl. RE Martadinata, Pemkot Bandar Lampung Ke Mana?

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Sejumlah bangunan warung dan bangunan semi permanen tampak berdiri di atas maupun menutupi aliran drainase di sepanjang Jl. Laksamana R.E. Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Senin (21/9/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan keberadaan bangunan-bangunan tersebut berada sangat dekat dengan badan jalan dan sebagian tampak menutupi area drainase. Kondisi ini juga membuat sejumlah bangunan/ruko yang berada di belakangnya terlihat tertutup dari sisi jalan.

Selain persoalan estetika kawasan, keberadaan bangunan di atas drainase menimbulkan pertanyaan terkait fungsi saluran air, akses pemeliharaan, serta keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Terlebih, Jl. Laksamana R.E. Martadinata merupakan salah satu jalur yang menghubungkan kawasan kota dengan wilayah pesisir dan destinasi wisata, sehingga cukup banyak dilalui kendaraan, termasuk kendaraan berukuran besar.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, bangunan-bangunan tersebut disebut telah berdiri cukup lama.

“Sudah lama berdiri. Apalagi ada yang di atas siring. Kalau hujan, khawatir menghambat aliran air dan petugas juga sulit melakukan pembersihan karena di atasnya sudah ada bangunan,” ujarnya.

Persoalan berikutnya adalah status legalitas bangunan tersebut.

Jika bangunan berada di atas saluran drainase atau memanfaatkan ruang yang merupakan fasilitas publik, publik berhak mengetahui apakah terdapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian pemanfaatan ruang, serta dasar penggunaan lokasi tersebut.

DPMPTSP Kota Bandar Lampung sendiri mencantumkan PBG sebagai layanan perizinan bangunan, sementara Pemkot juga menjelaskan bahwa seluruh bangunan harus memiliki PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

Menariknya, Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas drainase maupun aliran air di sejumlah lokasi.

Pada Januari 2026, BPBD Kota Bandar Lampung bersama sejumlah OPD melakukan evakuasi bangunan liar di atas drainase di wilayah Kedaton karena dinilai mengganggu aliran drainase. Dalam kegiatan tersebut turut terlibat Dinas PU dan Satpol PP.

Satpol PP Kota Bandar Lampung juga pada Maret 2025 melakukan pembongkaran bangunan tanpa izin yang berdiri di atas aliran air di kawasan Telukbetung Selatan setelah sebelumnya pemilik diberikan teguran dan peringatan.

Dengan adanya fakta tersebut, muncul pertanyaan publik:

Mengapa bangunan serupa yang berada di sepanjang Jl. Laksamana R.E. Martadinata ini masih berdiri?

Publik juga mempertanyakan apakah bangunan tersebut memiliki izin atau tidak, siapa yang mengawasi pemanfaatan ruang di lokasi tersebut, serta apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap dampaknya terhadap drainase dan badan jalan.

Sorotan ini ditujukan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, DPMPTSP, Satpol PP, serta OPD terkait untuk melakukan pengecekan langsung terhadap status bangunan dan penggunaan ruang di lokasi tersebut.

Jika memang tidak memiliki legalitas atau terbukti mengganggu fasilitas umum dan drainase, masyarakat tentu menunggu langkah penertiban sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila ternyata bangunan tersebut memiliki izin, pemerintah diharapkan dapat menjelaskan dasar perizinan dan kesesuaiannya dengan tata ruang serta fungsi drainase, agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Lampung City Info akan melakukan konfirmasi kepada dinas dan instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai legalitas bangunan, fungsi drainase, pengawasan, serta tindak lanjut pemerintah.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik bangunan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini. (Doko)