Bandar Lampung

Rp21,7 Miliar Dipakai Bangun Proyek Trotoar Sultan Agung, Dinas PU Bandar Lampung Ditagih Transparansi

29
×

Rp21,7 Miliar Dipakai Bangun Proyek Trotoar Sultan Agung, Dinas PU Bandar Lampung Ditagih Transparansi

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG | Lampung City Info — Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian material dalam pelaksanaan pekerjaan.

Proyek tersebut bukan pekerjaan dengan nilai kecil. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, nilai kontraknya mencapai Rp21.771.530.000, menggunakan sumber dana APBD 2026.

Dalam papan proyek tersebut tercantum PT Asmi Hidayat sebagai kontraktor pelaksana dan CV Tri Paica Artha sebagai konsultan. Kontrak dimulai pada 4 Agustus 2026 dan berakhir 31 Desember 2026, dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Artinya, pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan. Kondisi ini membuat pengawasan sejak awal menjadi penting, terutama ketika muncul pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan.

Berawal dari Sorotan Material

Sorotan terhadap proyek ini sebelumnya diberitakan oleh Jejak Kriminal News. Pemberitaan tersebut menyinggung dugaan persoalan pada material pekerjaan, termasuk pembesian yang kemudian dipersoalkan dari sisi ukuran.

Dalam perkembangan berikutnya, Cakrawala TV juga memberitakan adanya dugaan persoalan lain pada tahapan pekerjaan, termasuk pemasangan plastik cor yang disebut tidak merata. Media tersebut menyebut pengukuran di lapangan menunjukkan material besi sekitar 6 milimeter, sementara informasi spesifikasi yang diperoleh di lapangan menyebut 10 milimeter. Namun, perbedaan tersebut masih harus dicocokkan dengan RKS, gambar kerja dan dokumen kontrak sebelum dapat disimpulkan sebagai ketidaksesuaian.

Dengan demikian, persoalan utama saat ini bukan sekadar ukuran material yang terlihat di lapangan, tetapi apakah material tersebut benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.

Dinas PU Disebut Sudah Turun ke Lokasi

Di tengah sorotan tersebut, Dinas PU Kota Bandar Lampung disebut telah mendatangi lokasi proyek pada 26 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, publik masih menunggu penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Apakah material yang dipersoalkan sudah diukur dan dibandingkan dengan spesifikasi kontrak?

Apakah pembesian, jarak tulangan, pola pemasangan, plastik cor, hingga material pekerjaan drainase sudah diperiksa?

Dan jika ditemukan bagian pekerjaan yang tidak sesuai, apakah kontraktor telah diminta melakukan perbaikan atau pekerjaan ulang?

Pertanyaan tersebut juga muncul dalam pemberitaan Cakrawala TV yang mempertanyakan hasil pemeriksaan Dinas PU setelah turun ke lokasi.

Rp21,77 Miliar dan Tanggung Jawab Pengawasan

Nilai kontrak sebesar Rp21,771 miliar membuat persoalan pengawasan menjadi penting untuk diketahui publik.

Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan trotoar yang terlihat baik setelah selesai dibangun. Masyarakat juga berhak mengetahui bahwa pekerjaan yang dibiayai APBD tersebut dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Karena itu, Dinas PU perlu menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan proyek tersebut berjalan.

Apalagi pada papan proyek tercantum konsultan CV Tri Paica Artha sebagai konsultan pekerjaan. Sejauh mana pengawasan konsultan dilakukan dan bagaimana hasil laporan pengawasannya?

Begitu pula dengan PT Asmi Hidayat sebagai kontraktor. Pihak perusahaan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan material yang digunakan serta dasar teknis pelaksanaan pekerjaan.

Jangan Tunggu Proyek Selesai

Lampung City Info memandang persoalan ini sebaiknya diselesaikan secara terbuka sejak pekerjaan masih berlangsung.

Jika material yang dipersoalkan ternyata sesuai spesifikasi, Dinas PU dapat menjelaskan dasar pemeriksaannya sehingga publik memperoleh kepastian dan tidak terus berspekulasi.

Sebaliknya, apabila terdapat bagian pekerjaan yang memang tidak memenuhi spesifikasi kontrak, tindakan korektif perlu dilakukan sejak dini.

Dengan kontrak yang baru dimulai pada 4 Agustus dan masih berjalan hingga 31 Desember 2026, masih ada kesempatan bagi pihak terkait untuk memastikan seluruh pekerjaan memenuhi ketentuan sebelum dinyatakan selesai.

Yang ditunggu publik sekarang bukan sekadar pernyataan bahwa Dinas PU sudah turun ke lokasi, melainkan hasil pemeriksaannya.

Apakah pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi?

Jika sesuai, apa dasar teknisnya?

Jika tidak sesuai, apa tindakan terhadap kontraktor?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena proyek ini menggunakan Rp21.771.530.000 uang publik.

Lampung City Info membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PU Kota Bandar Lampung, PT Asmi Hidayat, CV Tri Paica Artha maupun pihak terkait lainnya.

Sebab, transparansi bukan hanya diperlukan ketika sebuah proyek selesai, tetapi juga ketika masyarakat mulai mempertanyakan bagaimana Rp21,77 miliar uang publik tersebut sedang digunakan di lapangan. (Bersambung)