Bandar Lampung – Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Selasa (28/4/2026).
Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam. Arinal diketahui mulai diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 22.30 WIB di ruang Pidsus Kejati Lampung.
Pantauan di lokasi, suasana di lingkungan Kejati Lampung sejak sore hari terlihat lebih sibuk dari biasanya. Sejumlah kendaraan operasional, termasuk mobil tahanan, tampak bersiaga. Kehadiran aparat pengamanan serta masuknya tim medis ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB mengindikasikan proses hukum yang berjalan serius dan intens.
Momen yang menjadi perhatian publik terjadi saat Arinal keluar dari ruang pemeriksaan pada malam hari. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol, menandakan status hukumnya telah meningkat menjadi tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.
Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan dugaan korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), salah satu BUMD di Provinsi Lampung. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara secara lengkap, termasuk pasal yang disangkakan serta status penahanan lanjutan.
Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Provinsi Lampung ini dipastikan menjadi perhatian luas masyarakat. Selain karena posisi strategis yang pernah diemban, perkara ini juga dinilai memiliki implikasi besar terhadap tata kelola BUMD di daerah.
Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkan segera memberikan keterangan resmi guna menjawab berbagai pertanyaan publik sekaligus memastikan transparansi dalam penanganan perkara tersebut.(red)












